Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Ketika Patok Bicara: Konflik Lahan dan Jalan Buntu Petani di Perkebunan Lumajang

badge-check

Ketika Patok Bicara: Konflik Lahan dan Jalan Buntu Petani di Perkebunan Lumajang Perbesar

KlikMojok – Di tengah deru mesin perkebunan yang semestinya sibuk, sebuah pemandangan tak lazim merintang di Randuagung, Lumajang. Selama sepekan penuh, patok-patok kayu dan barikade dadakan telah membisu, membungkam akses vital menuju lahan PT Kalijeruk Baru. Blokade jalan perkebunan ini bukan sekadar penghalang fisik, melainkan simpul dari sebuah ketegangan yang memuncak, memaksa Kepolisian Resor Lumajang untuk turun tangan pada Rabu (7/10/2026), membongkar paksa apa yang mereka sebut sebagai tindakan melawan hukum.

Aksi penutupan akses jalan ini, yang dilakukan secara sepihak oleh sekelompok oknum, telah mengganggu denyut nadi operasional di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Ini adalah cerita yang berulang di banyak wilayah Indonesia, di mana batas antara hak legal dan klaim tradisional seringkali bergesekan. Namun, dalam kasus PT Kalijeruk Baru, legalitasnya diklaim sangat jelas. Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, dengan tegas menyatakan bahwa lahan perkebunan tersebut secara hukum adalah milik PT Kalijeruk Baru, dengan izin HGU yang telah resmi diperpanjang hingga tahun 2043. Penutupan akses ini, menurutnya, diotaki oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri sebagai petani lokal.

“Jadi, kita melakukan penindakan berkaitan adanya tindakan melawan hukum yang merintangi jalan umum atau jalan perkebunan. Kita ketahui bersama bahwasa PT Kalijeruk dipermasalahkan oleh sekelompok yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Riki Yariandi pada Rabu (7/10/2026), menjelaskan dasar tindakan kepolisian. Pernyataan ini menegaskan posisi aparat dalam mempertahankan supremasi hukum dan melindungi hak-hak perusahaan yang sah.

Situasi yang berpotensi memanas ini membutuhkan respons yang terukur namun kuat. Untuk mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga kondusifitas wilayah, pihak kepolisian tidak main-main. Sebanyak 495 personel gabungan diterjunkan, sebuah kekuatan yang menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Pasukan ini terdiri dari 330 personel Power on Hand Polres Lumajang, diperkuat oleh bantuan BKO (Bantuan Kendali Operasi) dari Polres Jember, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota, serta didukung penuh oleh 90 personel dari Satuan Brimob. Kehadiran Brimob, dengan reputasinya sebagai pasukan elite, mengirimkan pesan yang jelas mengenai komitmen untuk menjaga ketertiban.

AKBP Riki Yariandi juga memastikan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada pembongkaran patok semata. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memprovokasi dan memimpin aksi pemblokiran jalan perkebunan tersebut. “Kita lihat ada beberapa patok yang ditanam oleh para kelompok petani yang mengatasnamakan KPKGL dan STL. Kita akan tindak tegas terhadap mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum ini,” ungkapnya, menunjukkan tekad untuk menjangkau hingga ke dalang di balik layar. Hingga saat ini, tim penyidik kepolisian masih bergerak di lapangan, menyisir jejak-jejak untuk melacak keberadaan aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi penancapan patok dan pembatas jalan tersebut. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera.

Peristiwa di Randuagung ini bukan hanya tentang pembongkaran patok atau penegakan hukum semata. Ini adalah cerminan dari kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, di mana klaim historis seringkali berbenturan dengan legalitas formal, dan di mana edukasi mengenai hak dan kewajiban atas lahan menjadi sangat penting. Konflik lahan seperti ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya dialog, mediasi, dan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pertanahan. Pada akhirnya, penegakan hukum yang tegas harus dibarengi dengan upaya sistematis untuk mencegah akar masalah, memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur yang sah dan adil, tanpa harus berakhir dengan blokade dan penindakan aparat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Merajut Kedekatan di Meja Sarapan: Kisah Satlantas Mojokerto dan Edukasi Lalu Lintas Humanis

8 Okt 2026 - 06:11 WIB

Merajut Kedekatan di Meja Sarapan: Kisah Satlantas Mojokerto dan Edukasi Lalu Lintas Humanis

Lebih dari Coretan: Pembacaan Gambar Siswa di Sekolah Kreatif Baratajaya Jadi Fondasi Pembelajaran Personal

7 Okt 2026 - 18:46 WIB

Lebih dari Coretan: Pembacaan Gambar Siswa di Sekolah Kreatif Baratajaya Jadi Fondasi Pembelajaran Personal

Terungkapnya Misteri Molekul Kiral: Nobel Kimia 2026 untuk Kagan dan Soai dalam Sintesis Asimetris

7 Okt 2026 - 18:44 WIB

Terungkapnya Misteri Molekul Kiral: Nobel Kimia 2026 untuk Kagan dan Soai dalam Sintesis Asimetris

Dari Ember ke Akar Masalah: Bojonegoro Mengurai Benang Kusut Bencana dengan Solusi Jangka Panjang

7 Okt 2026 - 15:18 WIB

Dari Ember ke Akar Masalah: Bojonegoro Mengurai Benang Kusut Bencana dengan Solusi Jangka Panjang

Jalan Mulus Lintas Selat Bali: Pelajaran Keselamatan dan Komitmen Menuju Zero ODOL 2027

7 Okt 2026 - 15:18 WIB

Jalan Mulus Lintas Selat Bali: Pelajaran Keselamatan dan Komitmen Menuju Zero ODOL 2027
Trending di Pendidikan