KlikMojok – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memang bertujuan memberikan perlindungan medis komprehensif bagi pesertanya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung langsung oleh program ini. Beberapa layanan memiliki mekanisme penjaminan melalui lembaga lain, sesuai dengan kewenangan dan bidang pelayanan masing-masing, seperti kasus kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, serta layanan tertentu yang berada di luar cakupan manfaat JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan pada Selasa (06/10) bahwa Program JKN tetap memberikan perlindungan kesehatan yang luas bagi peserta untuk berbagai kebutuhan medis, termasuk penanganan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, diabetes, talasemia, dan hemofilia. “Pelayanan kesehatan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi insulin bagi penderita diabetes, serta perawatan talasemia dan hemofilia ini memang dijamin BPJS Kesehatan. Tetapi, ada juga beberapa pelayanan yang dialihkan kepada lembaga lain sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Munaqib.
Munaqib melanjutkan penjelasannya mengenai beberapa layanan yang menjadi tanggung jawab lembaga lain. Ini mencakup penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatan tertentu yang difasilitasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Beberapa jenis pelayanan tersebut memang dipercayakan kepada instansi lain, karena mereka memiliki fasilitas dan keahlian khusus yang lebih sesuai,” jelasnya.
Selain itu, penjaminan untuk kecelakaan kerja juga berada di bawah kewenangan lembaga lain, disesuaikan dengan status pekerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lain sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara itu, untuk kasus kecelakaan kerja, penjaminannya diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, maupun PT ASABRI, karena badan-badan tersebut memang berwenang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan dan risiko kerja,” ujar Munaqib.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau kendaraan dengan pengguna jalan lain, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja. Santunan biaya perawatan diberikan sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan. “Untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan plafon santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk kecelakaan darat dan laut, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga agar korban kecelakaan tetap mendapat kepastian biaya perawatan,” terangnya.
Apabila biaya perawatan melebihi batas santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan korban merupakan peserta JKN aktif, BPJS Kesehatan dapat memberikan penjaminan lanjutan melalui skema Coordination of Benefit (CoB). Penjaminan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk laporan kepolisian resmi. “Jika biaya perawatan sudah melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminannya melalui skema Coordination of Benefit, tentunya dengan syarat dokumen administrasi sudah lengkap, termasuk laporan resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Berbeda dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain, kecelakaan tunggal justru dapat menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila peserta memenuhi persyaratan tertentu. Peserta harus terdaftar aktif dalam Program JKN, kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian berat seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau balapan liar, serta memiliki laporan resmi dari kepolisian. “Kalau kecelakaan tunggal, misalnya jatuh sendiri atau menabrak pembatas jalan tanpa melibatkan pihak lain, itu langsung menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan peserta aktif, bukan karena kelalaian berat dan sudah ada laporan polisi sebagai dasar penjaminannya,” jelas Munaqib.
Munaqib menegaskan bahwa Program JKN difokuskan untuk menjamin kebutuhan medis esensial masyarakat. Sementara itu, layanan yang bersifat nonmedis atau yang belum memiliki dasar efektivitas medis yang teruji tidak termasuk dalam manfaat Program JKN. “Program ini memang difokuskan untuk kebutuhan medis esensial. Untuk keperluan estetika seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi, layanan kesehatan selama berada di luar negeri dan pengobatan komplementer atau tradisional yang efektivitasnya belum teruji secara medis, dapat direncana












