KlikMojok – Subuh masih membalut Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa, 15 September 2026. Namun, ketenangan pagi itu pecah oleh amarah yang membara. Bukan karena bencana alam, melainkan gegara segenggam jeruk nipis yang memicu petaka, berujung pada hilangnya nyawa di tangan massa. Insiden dugaan pencurian yang seharusnya diserahkan pada proses hukum, justru berubah menjadi pengadilan jalanan yang brutal, menyisakan luka mendalam dan pertanyaan besar tentang keadilan dan bahaya dari tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik kebun mendapati dua pria, yang kemudian diketahui berinisial H.S. dan V.K., telah dikepung warga. Di samping mereka, tergeletak karung biru yang berisi jeruk nipis petikan, ditaksir senilai sekitar Rp1,02 juta, menjadi barang bukti bisu dari dugaan pencurian tersebut. Suasana tegang dan penuh emosi dengan cepat menyelimuti lokasi kejadian.
Personel Polsek Bangorejo yang tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB mendapati kedua terduga pelaku sudah dalam kondisi terluka parah akibat amuk massa. Mereka segera diamankan untuk mencegah kekerasan lebih lanjut. H.S., yang mengalami luka ringan, segera mendapatkan pengobatan medis awal sebelum dibawa ke Polsek Bangorejo untuk dimintai keterangan. Namun, nasib berkata lain bagi V.K. Ia menderita luka sangat berat akibat kekerasan massa. Setelah sempat dirawat di Puskesmas Kebondalem, V.K. dirujuk ke Rumah Sakit Graha Medika. Malang tak dapat ditolak, V.K. mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit, menambah daftar panjang korban akibat praktik main hakim sendiri.
Menyikapi insiden berdarah yang mengguncang Banyuwangi ini, jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat. Mereka membuka dua fokus penyelidikan terpisah. Pertama, kasus dugaan pencurian jeruk nipis itu sendiri. Kedua, dan tak kalah krusial, adalah pengusutan aksi pengeroyokan massa yang berujung pada kematian V.K. Penyelidikan ini menegaskan komitmen aparat untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan akan dipertanggungjawabkan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memanggil para saksi, dan mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi oknum warga yang memprovokasi pengeroyongan. “Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan. Beliau juga memastikan bahwa jajarannya akan menangani kasus ini secara objektif dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan orang lain tersebut.
Tragedi di Banyuwangi ini adalah cermin buram bagi kita semua. Ia bukan hanya tentang pencurian jeruk nipis atau kematian seorang terduga pelaku, melainkan tentang bahaya laten dari emosi yang tak terkendali di tengah masyarakat. Ini adalah pengingat pahit akan hilangnya kepercayaan pada sistem hukum, atau setidaknya dorongan untuk mengambil keadilan di tangan sendiri, yang pada akhirnya hanya melahirkan korban baru dan persoalan hukum yang lebih kompleks. Pendidikan tentang pentingnya menyerahkan setiap perkara pada jalur hukum yang benar, serta kesabaran untuk menunggu prosesnya, menjadi sangat krusial agar insiden serupa tak lagi terjadi di masa mendatang, demi tegaknya keadilan tanpa kekerasan.












