Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Emas Antam Gila! Rekor Harga Terbaru Bikin Dompet Nangis

badge-check


					Emas Antam Gila! Rekor Harga Terbaru Bikin Dompet Nangis Perbesar

Siap-siap melongo! Harga emas Antam hari ini, Selasa, 9 September 2025, bikin investor auto senyum lebar. Gimana enggak, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di situs Logam Mulia resmi tembus Rp 2.086.000 per gram! Angka ini naik Rp 26 ribu dibanding kemarin, gila kan?

Biar makin jelas, kemarin Senin, harga emas batangan Antam masih “nangkring” di angka Rp 2.060.000 per gram. Jadi, kenaikan hari ini bukan kaleng-kaleng, gengs. Rp 2.086.000 per gram ini bukan cuma naik biasa, tapi langsung cetak rekor baru, alias all time high (ATH) emas Antam sepanjang sejarah! Wow, layak di-flexing banget.

Penasaran detail harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran? Tenang, mimin udah siapin daftar lengkapnya dari laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini. Intip yuk!

Antam 0,5 gram: Rp 1.093.000

Antam 1 gram: Rp 2.086.000

Antam 2 gram: Rp 4.112.000

Antam 3 gram: Rp 6.143.000

Antam 5 gram: Rp 10.205.000

Antam 10 gram: Rp 20.355.000

Antam 25 gram: Rp 50.762.000

Antam 50 gram: Rp 101.445.000

Antam 100 gram: Rp 202.812.000

Antam 250 gram: Rp 506.765.000

Antam 500 gram: Rp 1.013.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 2.026.600.000.

Nah, buat kamu yang mungkin lagi mikir buat jual sebagian “harta karun” di rumah, ada info penting soal buyback emas Antam. Hari ini, harga jual kembali emas Antam berada di angka Rp 1.933.000 per gram. Sama seperti harga beli, harga buyback ini juga ikutan naik Rp 26 ribu dibandingkan kemarin.

Tapi, tunggu dulu! Sebelum buru-buru jual, ada baiknya kamu tahu soal aturan mainnya. Harga buyback emas ini wajib patuh sama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Jadi, kalau kamu jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, siap-siap kena Pajak Penghasilan (PPh) 22 ya. Besarannya beda-beda, 1,5 persen buat yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen buat yang belum punya NPWP. Jangan sampai kaget!

Pilihan Editor: Jalan Berbatu Menteri Keuangan Baru

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan