KlikMojok – Di tengah hamparan hijau Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, sebuah arca kuno Dewi Durga telah lama bersemayam, menjadi saksi bisu alur waktu. Namun, pada Sabtu sore, 19 September 2026, keheningan itu terusik oleh sebuah kekosongan yang mengejutkan. Arca yang seharusnya berdiri tegak di tempatnya, mendadak raib, meninggalkan jejak tanya dan kekhawatiran akan nasib warisan sejarah. Kabar hilangnya Arca Durga Kediri ini segera menyebar, memicu respons cepat dari berbagai pihak yang peduli terhadap kekayaan budaya bangsa.
Pukul 16.46 WIB, Oki dari Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK) menjadi orang pertama yang menyadari ketidakberadaan arca tersebut. Ia, yang sebelumnya telah mendokumentasikan keberadaan arca pada 16 Desember 2025, tak menyangka kunjungan rutinnya ke kawasan Jengkol akan berakhir dengan laporan kehilangan. Sebuah peninggalan bernilai sejarah tinggi, yang selama ini seolah menyatu dengan lanskap perkebunan, tiba-tiba lenyap tanpa jejak. Laporan itu segera disampaikan kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, yang akrab disapa Gus Barok, memantik gerak cepat untuk menyelamatkan salah satu jejak peradaban di Bumi Panjalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DK3 tak membuang waktu. Koordinasi segera dilakukan dengan petugas keamanan perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta pihak kepolisian. Ketegangan menyelimuti, namun harapan tak padam. Kurang dari 24 jam berselang, secercah kabar baik datang. Pada Minggu siang, 20 September 2026, Arca Durga itu ditemukan kembali. Titus, salah seorang petugas keamanan Perkebunan Jengkol, menemukannya di sebelah utara lokasi awal keberadaannya. Ia segera mengabarkan penemuan ini kepada Gus Barok, menghembuskan napas lega bagi semua pihak yang terlibat dalam pencarian.
“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus yang mengabarkan jika Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan. Kemudian saya laporkan kepada Bupati Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Kapolsek Plosoklaten,” ujar Gus Barok, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Setelah penemuan yang melegakan itu, koordinasi berlanjut untuk memastikan keamanan arca. Kesepakatan dicapai, Arca Durga tidak langsung dikembalikan ke lokasi semula, melainkan diamankan di Polsek Plosoklaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Alhamdulillah, setelah koordinasi yang kita lakukan, Arca Durga sudah diamankan di Polsek Plosoklaten. Saya atas nama Ketua DK3 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” imbuhnya.
Peristiwa hilang dan ditemukannya kembali Arca Durga ini bukan sekadar kisah pencarian sebuah benda purbakala. Lebih dari itu, menurut Imam Mubarok, ini adalah pengingat krusial tentang pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga tinggalan yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang secara tegas mengamanatkan pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tanggung jawab menjaga warisan budaya bukan hanya pemerintah atau DK3, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat,” tegasnya, menggarisbawahi esensi gotong royong dalam merawat pusaka bangsa. Kejadian ini juga menyoroti urgensi pendataan, pelindungan, dan pengamanan tinggalan arkeologis yang tersebar di Kabupaten Kediri, khususnya yang masih berada dalam posisi aslinya atau in situ, di mana konteks ruang menjadi vital dalam kajian arkeologi.
Melihat tantangan ini, DK3 secara aktif mendorong penguatan regulasi daerah di bidang kebudayaan. Salah satu langkah konkret adalah melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Perda ini diharapkan dapat mengintegrasikan aspek pemajuan kebudayaan dengan pelindungan warisan budaya secara komprehensif. “Ini dalam rangka pelindungan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu perlu segera dibuat Perda Pemajuan Kebudayaan. Di dalam penyusunannya nanti perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, regulasi tentang museum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Gus Barok. Penguatan regulasi ini, menurut DK3, akan memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam inventarisasi, pelindungan, pengamanan, pemanfaatan, serta memastikan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat terhadap potensi warisan budaya yang melimpah di Kediri.
Ada satu detail menarik yang menyertai penemuan kembali Arca Durga ini. Sebelum dilaporkan hilang, arca tersebut masih terlihat memiliki kotoran dan bekas material menyerupai semen yang menempel di beberapa bagiannya. Namun, ketika ditemukan pada Minggu siang, kondisinya jauh lebih bersih, dan material yang sebelumnya menempel sudah tidak terlihat. Perubahan kondisi ini tentu menjadi catatan penting yang perlu didokumentasikan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Secara visual, arca ini memperlihatkan sikap tubuh tribhangha, yakni pose dengan lekukan tubuh yang membentuk ritme menyerupai huruf S, sebuah karakteristik umum dalam tradisi seni arca Hindu. Figur yang terukir bersama kerbau atau mahisa juga mengarah pada ikonografi Durga Mahisasuramardini, penggambaran Dewi Durga sebagai penakluk Mahisasura, asura berwujud kerbau dalam mitologi Hindu. Namun, DK3 menegaskan bahwa penentuan identitas ikonografis secara definitif, periodisasi, bahan, usia, status hukum, dan nilai penting arkeologis arca harus dilakukan oleh tenaga ahli serta instansi yang memiliki kewenangan. “Terkait identifikasi, periodisasi, status hukum serta nilai arkeologis objek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan tenaga ahli yang berwenang. Saat ini yang terpenting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” tegas Imam. Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. juga telah merespons laporan hilangnya arca ini dengan serius, menyatakan, “Ini menjadi atensi prioritas.”
Dengan ditemukannya kembali Arca Durga dalam waktu singkat, harapan besar disematkan agar langkah berikutnya tidak berhenti pada pengamanan objek semata. Pendokumentasian kondisi arca secara detail, pemeriksaan menyeluruh lokasi awal, penelusuran penyebab perpindahan, identifikasi arkeologis yang akurat, serta inventarisasi tinggalan budaya lain di kawasan Jengkol, semuanya dinilai krusial. Ini adalah serangkaian upaya komprehensif yang harus dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari pelindungan warisan budaya Kabupaten Kediri. Kisah Arca Durga ini menjadi cermin betapa rapuhnya jejak masa lalu di tengah dinamika modern, sekaligus pengingat kuat akan tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga agar napas sejarah tidak pernah berhenti berhembus, mendidik generasi demi generasi tentang akar dan identitas mereka.












