JAKARTA – Kabar baik bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Memasuki tahun 2026, Kementerian Pendidikan melalui Info GTK resmi menerapkan sistem baru dalam penetapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Perubahan ini sekaligus menjadi acuan utama pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2026.
Dalam sistem Info GTK 2026, penentuan status SKTP tidak lagi menggunakan kode angka seperti 16, 07, atau 08 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, proses penetapan SKTP kini dilakukan melalui alur terintegrasi yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis validasi data.

Alur Sistem Baru SKTP Info GTK 2026
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru diawali dari sinkronisasi data Dapodik. Riwayat tanggal sinkronisasi akan langsung ditampilkan pada akun Info GTK masing-masing guru. Data inilah yang menjadi dasar seluruh proses selanjutnya.
Setelah sinkronisasi, data akan masuk ke tahap validasi. Pada tahap ini, sistem akan menentukan status data guru, apakah valid atau belum valid. Hasil validasi ditampilkan secara jelas, lengkap dengan tanggal riwayat validasi.
Apabila data dinyatakan valid, sistem secara otomatis melanjutkan ke tahap penerbitan SKTP sekaligus persiapan SKTPG. Jika masih menunggu antrean, status akan ditampilkan sebagai “menunggu proses”. Guru diimbau untuk rutin memantau Info GTK agar tidak tertinggal informasi.
Arti Status SKTP Warna Kuning

Salah satu hal penting yang perlu dipahami, status SKTP berwarna kuning menandakan bahwa data masih dalam proses. Kondisi ini bukan berarti tunjangan tidak cair, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan sistem. Guru diminta memastikan seluruh data di Dapodik sudah terinput dengan benar dan sesuai ketentuan.
Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Berdasarkan keterangan tambahan dari Info Sobat Mimin, pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2026 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Guru calon penerima Tunjangan Profesi yang statusnya sudah valid per tanggal 20 Januari 2026 akan segera dicairkan hak bayar satu bulan untuk Januari 2026.
Bagi guru yang belum berstatus valid hingga 20 Januari 2026, proses validasi akan dilanjutkan pada Februari 2026. Hak bayar bulan Januari dipastikan tidak hilang dan tetap akan dibayarkan setelah data dinyatakan valid.

Pola pencairan ini akan terus berlanjut hingga akhir semester sesuai dengan status validasi data masing-masing guru.
Hak bayar dapat hilang pada bulan berikutnya apabila terjadi perubahan pembelajaran yang menyebabkan data menjadi tidak valid, seperti perubahan beban jam mengajar atau arisan jam.
Guru yang menggantikan guru lain yang sudah memiliki SK pada bulan sebelumnya tetap memiliki hak bayar, namun tidak penuh. Pembayaran disesuaikan dengan bulan mulai menggantikan.
Pantau Info GTK Secara Berkala
Dengan sistem baru SKTP Info GTK 2026 ini, guru dituntut lebih aktif memantau akun Info GTK dan memastikan data Dapodik selalu mutakhir. Sistem yang lebih transparan diharapkan mampu mempercepat proses pencairan tunjangan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Pemerintah mengimbau seluruh guru untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu merujuk pada Info GTK sebagai rujukan resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2026.













