Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Pinjaman Online: Panduan Cek Aturan OJK Biar Gak Ketipu!

badge-check


					Pinjaman Online: Panduan Cek Aturan OJK Biar Gak Ketipu! Perbesar

Langsung viral! Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia fintech. Salah satu nasabah pinjaman online (pinjol) nekat menggugat perusahaan raksasa AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan cuma soal duit, gugatan ini muncul karena si nasabah merasa diteror habis-habisan, sampai-sampai kesehatan fisik dan mentalnya jadi taruhan. Wah, serem banget, ya?

Gugatan yang bikin geger ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, lho. Jangan lupa catat tanggalnya, sidang perdananya bakal digelar Rabu, 3 September 2025. Nining Suryani, nama nasabah yang berani buka suara ini, blak-blakan soal derita yang ia alami. Dalam petitumnya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin, 25 Agustus 2025, Nining mengaku alami kerugian luar biasa. Bukan cuma takut dipermalukan, kondisi kesehatannya sampai anjlok parah karena teror dari AdaKami. Saking cemas dan stresnya, Nining bahkan sampai memutuskan working from home (WFH), apalagi ia punya riwayat kesehatan yang mengharuskan stabilnya tekanan darah. Kebayang kan, betapa beratnya?

Nah, Nining ini nggak main-main! Ia juga menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (APBI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut Tergugat. Permintaan Nining tegas banget: ia mendesak para turut Tergugat, khususnya OJK, untuk segera mencabut izin AdaKami. “Kami meminta Turut Tergugat 1 (OJK) untuk memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin Tergugat (AdaKami) karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Nining, menggambarkan keseriusan gugatannya ini.

Ngomongin soal OJK, lembaga ini sebenarnya udah gencar banget berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan di dunia fintech. Salah satu langkah konkretnya adalah rencana pembatasan investor dalam skema peer-to-peer lending (P2P lending), yaitu platform digital yang jadi jembatan antara pemberi dan penerima pinjaman. Tujuannya jelas, biar nggak ada lagi yang jadi korban.

Jadi, di aturan baru yang rencananya rilis Januari 2025 nanti, OJK nggak main-main. Mereka bakal ngebatasin siapa aja yang bisa jadi pemilik dana alias lender di platform P2P lending, salah satunya dengan memberlakukan batas minimal umur. Gak cuma itu, OJK juga secara bertahap mau mengurangi porsi lender individu dan lebih banyak ngasih porsi ke lender institusi, kayak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Ini berarti, peran “investor perorangan” bakal makin dibatasi, dan lembaga besar yang lebih paham risiko bakal lebih dominan.

Kenapa sih OJK sampai harus repot-repot bikin aturan kayak gini? Ternyata, alasannya cukup masuk akal. Banyak banget lender individu yang selama ini terjebak kerugian karena cuma tergiur imbal hasil tinggi, padahal mereka nggak benar-benar paham seluk-beluk dan risiko bisnis peer-to-peer lending ini. Intinya, biar nggak ada lagi yang modal nekat tapi buntung di kemudian hari.

Selain soal lender, OJK juga nggak kalah serius lho soal etika penagihan utang. Mereka selalu menekankan pentingnya perusahaan fintech buat patuh pada prosedur penagihan. Ini penting banget biar nggak ada lagi nasabah yang curhat merasa diancam, diteror, atau diintimidasi sama para debt collector pinjol. Jujur, isu ini sering banget jadi sorotan!

Dan, semua aturan main soal penagihan ini nggak cuma omongan doang, ya. Semuanya udah tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Jadi, nggak bisa lagi deh pihak pinjol seenaknya sendiri.

Yuk, kita intip sedikit isi SE OJK ini, khususnya di bagian XI tentang Penagihan. Disebutkan, pihak pinjol wajib banget melakukan penagihan secara mandiri. Tapi, kalau mau nunjuk pihak ketiga (alias debt collector dari luar), itu juga boleh kok, asal sesuai prosedur. Yang penting, sebelum tanggal jatuh tempo, pinjol harus ngasih info pembayaran berkala ke nasabah. Nah, kalau udah wanprestasi (gagal bayar), minimal pinjol wajib ngirim surat peringatan dulu setelah jangka waktu pembayaran habis. Jangan langsung gedor-gedor rumah, ya!

Dan ini nih yang paling krusial: penagihan utang oleh pinjol DILARANG KERAS menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bikin debitur malu setengah mati. Penagihan dengan tekanan fisik atau verbal? Jelas haram hukumnya! Pokoknya, etika dan sopan santun wajib dijunjung tinggi.

Jangan kaget, aturan ini juga sangat ketat soal omongan dan tindakan debt collector. Mereka wajib banget menghindari ucapan atau perbuatan yang mengintimidasi, apalagi merendahkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri siapa pun, baik itu di dunia nyata maupun di media sosial. Dan yang perlu digarisbawahi, larangan ini nggak cuma berlaku buat si penerima dana aja, tapi juga buat kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, bahkan harta bendanya. Gila, menyeluruh banget, kan?

Ringkasan

Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) bernama Nining Suryani menggugat AdaKami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa diteror hingga mengalami masalah kesehatan. Gugatan ini juga menyeret OJK, APBI, dan Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat, dengan permintaan pencabutan izin AdaKami oleh OJK.

OJK sendiri telah berupaya melindungi masyarakat dari praktik merugikan di dunia fintech, termasuk rencana pembatasan investor dalam skema peer-to-peer lending (P2P lending) dan penegasan etika penagihan utang yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan ini melarang keras penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang memalukan debitur, serta menekankan pentingnya etika dan sopan santun dalam proses penagihan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini