Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Nezar Patria Patuh MK: Larangan Rangkap Jabatan Ditaati!

badge-check


					Nezar Patria Patuh MK: Larangan Rangkap Jabatan Ditaati! Perbesar

Ups, ada kabar terbaru dari dunia perpolitikan tanah air nih! Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria akhirnya buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bikin heboh. MK resmi melarang para wakil menteri buat rangkap jabatan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nah, kebetulan banget, Nezar saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Indosat Tbk. Jadi, gimana dong?

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 September 2025, Nezar Patria langsung kasih kepastian. “Kami mengikuti aturan hukum lah,” ujarnya singkat. Meski begitu, doi ogah banget menjawab lebih lanjut waktu ditanya apakah siap mundur dari jabatannya di Indosat. Pokoknya, Nezar cuma memastikan bakal patuh sama aturan hukum yang berlaku. Auto patuh, nih!

Jadi gini, sebelumnya MK memang resmi mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Bukan cuma jadi komisaris, tapi juga komisaris utama di perusahaan milik negara. Putusan ini keluar dari perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang lagi ramai dibahas.

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, putusan ini bukan tanpa alasan. Petitum dari pemohon yang meminta wakil menteri fokus ngurusin kementerian itu dinilai sejalan banget sama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Intinya, kalau menteri aja dilarang, masa wakil menteri nggak? “Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” kata Enny dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Hakim juga menilai, larangan rangkap jabatan ini penting biar wakil menteri bisa bener-bener fokus ngurusin tugasnya di kementerian. Soalnya, jadi komisaris itu juga butuh konsentrasi dan waktu yang nggak sedikit, lho. Enny menegaskan, aturan ini krusial buat menjaga penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan sesuai sama prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketua MK Suhartoyo bahkan menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara itu bertentangan sama UUD 1945 dan udah nggak punya kekuatan hukum mengikat lagi. Putusan MK ini jelas banget: menteri dan wakil menteri dilarang keras rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/perusahaan swasta, bahkan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Tapi tenang, pemerintah nggak langsung dibikin pusing. MK ngasih waktu paling lama dua tahun buat pemerintah menyesuaikan aturan baru ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” jelas Enny.

Lalu, siapa sih yang ngajuin gugatan ini sampai akhirnya MK ketuk palu? Keputusan penting ini berasal dari amar putusan hakim buat perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Dalam gugatannya, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka secara spesifik minta MK menambahkan frasa “wakil menteri” biar pasal larangan rangkap jabatan itu juga berlaku eksplisit buat wamen, sama kayak menteri. Biar adil, ya kan?

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan, terutama sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nezar saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Indosat Tbk. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini.

Putusan MK ini muncul dari perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. MK menilai larangan rangkap jabatan ini penting agar wakil menteri fokus pada tugas kementerian dan terhindar dari konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini