Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik

badge-check


					Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik Perbesar

BANK Indonesia mencatat rata-rata transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mencapai US$ 212 juta per hari. DNDF adalah transaksi kontrak berjangka valuta asing (valas) terhadap rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara tunai di pasar domestik.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan catatan tersebut sebagai perkembangan positif di pasar valas. “Hingga Agustus 2025, rata-rata harian transaksi DNDF mencapai USD 212 juta, atau sekitar sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding awal penerapannya pada 2018,” ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Senin, 29 September 2025.

Capaian tersebut, kata dia, masih perlu terus ditingkatkan “Tentu BI tidak bisa sendirian, perlu sinergi dan kerja sama kita bersama,” ujar Destry.

DNDF merupakan salah satu skema intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan sudah berlaku sejak tahun 2018. Mekanisme DNDF sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward. Tujuannya adalah sebagai instrumen lindung nilai (hedging) untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan likuiditas pasar valuta asing.

Destry Damayanti menyatakan bahwa BI terus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan volume transaksi dan pembentukan harga yang lebih kredibel. Di pasar valuta asing, penguatan dilakukan lewat DNDF dan FX Swap, dengan referensi kurs JISDOR serta kurs acuan non-USD/IDR. Sedangkan di pasar uang, fokus diarahkan pada transaksi repo dan Overnight Index Swap (OIS) yang mengacu pada suku bunga acuan INDONIA.

Bank Indonesia juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan mengembangkan instrumen keuangan domestik. Kerja sama dilakukan lewat penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank dan peluncuran Matchmaking Overnight Index Swap (OIS) di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Sinergi lintas otoritas dan pelaku pasar diharapkan akan semakin memperdalam, melikuidkan, dan memperkuat daya tahan pasar uang serta valas domestik. Dengan demikian, pasar keuangan Indonesia dapat menjadi pilar penting bagi pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini