Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik

badge-check


					Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik Perbesar

BANK Indonesia mencatat rata-rata transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mencapai US$ 212 juta per hari. DNDF adalah transaksi kontrak berjangka valuta asing (valas) terhadap rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara tunai di pasar domestik.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan catatan tersebut sebagai perkembangan positif di pasar valas. “Hingga Agustus 2025, rata-rata harian transaksi DNDF mencapai USD 212 juta, atau sekitar sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding awal penerapannya pada 2018,” ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Senin, 29 September 2025.

Capaian tersebut, kata dia, masih perlu terus ditingkatkan “Tentu BI tidak bisa sendirian, perlu sinergi dan kerja sama kita bersama,” ujar Destry.

DNDF merupakan salah satu skema intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan sudah berlaku sejak tahun 2018. Mekanisme DNDF sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward. Tujuannya adalah sebagai instrumen lindung nilai (hedging) untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan likuiditas pasar valuta asing.

Destry Damayanti menyatakan bahwa BI terus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan volume transaksi dan pembentukan harga yang lebih kredibel. Di pasar valuta asing, penguatan dilakukan lewat DNDF dan FX Swap, dengan referensi kurs JISDOR serta kurs acuan non-USD/IDR. Sedangkan di pasar uang, fokus diarahkan pada transaksi repo dan Overnight Index Swap (OIS) yang mengacu pada suku bunga acuan INDONIA.

Bank Indonesia juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan mengembangkan instrumen keuangan domestik. Kerja sama dilakukan lewat penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank dan peluncuran Matchmaking Overnight Index Swap (OIS) di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Sinergi lintas otoritas dan pelaku pasar diharapkan akan semakin memperdalam, melikuidkan, dan memperkuat daya tahan pasar uang serta valas domestik. Dengan demikian, pasar keuangan Indonesia dapat menjadi pilar penting bagi pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini