KlikMojok – Sidang maraton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, terus menarik perhatian publik. Setelah berbagai keterangan disampaikan, informasi baru muncul yang semakin memperkaya pembahasan terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, terutama mengenai proses penyetaraan pendidikannya.
Informasi terbaru ini datang dari Taufiq Damarjati, seorang anggota tim penilai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Taufiq terlibat langsung dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran calon wakil presiden.
Dalam penjelasannya, Taufiq menguraikan dokumen yang diterima timnya saat mengevaluasi latar belakang pendidikan Gibran. Khusus untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang berlangsung pada tahun 2005 hingga 2006, dokumen yang diajukan kepada tim penilai ternyata bukan ijazah.
Dokumen yang diterima tim penilai hanya berupa certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran enrolled atau terdaftar sebagai peserta pendidikan. Untuk memastikan detail ini, Hakim Saldi Isra kemudian bertanya kembali, “Tidak ada ijazahnya, kan?” Taufiq menjawab dengan tegas bahwa pada saat pengajuan berkas, memang tidak ada ijazah yang disertakan.
Lebih lanjut, ketika hakim menggali apakah ada dokumen lain yang dapat menunjukkan kelulusan, Taufiq kembali menegaskan bahwa pemohon hanya menyerahkan certificate of attendance dan transkrip. Pada titik ini, penting untuk memahami bahwa certificate of attendance dan ijazah adalah dua jenis dokumen yang berbeda, bukan sekadar nama lain untuk benda yang sama.
Taufiq menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan keikutsertaan seseorang dalam suatu program pendidikan. Dokumen ini tidak secara otomatis menunjukkan apakah yang bersangkutan telah menamatkan atau menyelesaikan program tersebut.
Meskipun demikian, menurut Taufiq, tim penilai memutuskan status tamat atau tidaknya Gibran berdasarkan certificate of attendance dan transkrip nilai yang mereka terima. Proses ini dilakukan tanpa adanya dokumen ijazah atau tanda tamat belajar lainnya.
Dengan kata lain, tim penilai melakukan penyetaraan pendidikan berdasarkan dokumen yang tersedia di meja mereka, bukan berdasarkan ijazah yang memang tidak termasuk dalam berkas pengajuan tersebut.
Keterangan ini menjadi sangat signifikan, mengingat surat keterangan yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah telah menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang dinilai setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, dengan mencantumkan kata “tamat”.
Menurut penjelasan Taufiq, tim penilai menelusuri perjalanan pendidikan Gibran secara kronologis. Mereka mengevaluasi riwayat pendidikan sebelumnya, termasuk di Orchid Secondary School di Singapura pada tahun 2003 hingga 2004, yang dibuktikan antara lain dengan transkrip atau rapor.
Dari pendidikan di Singapura tersebut, Gibran memperoleh GCE O-Level Certificate. Namun, Taufiq menyatakan bahwa sertifikat O-Level tersebut belum dapat secara langsung diperlakukan sebagai bukti tamat SMA atau SMK di Indonesia. Oleh karena itu, tim melanjutkan penilaian ke jenjang pendidikan berikutnya.
Pendidikan berikutnya yang dinilai adalah di UTS Insearch pada tahun 2005 hingga 2006, dengan program yang disebut Taufiq sebagai Diploma of Business Studies. Untuk program inilah dokumen yang diterima tim penilai hanya berupa certificate of attendance dan transkrip nilai.
Selanjutnya, tim penilai membandingkan mata kuliah yang telah ditempuh Gibran selama enam trimester dengan struktur kurikulum yang berlaku di Indonesia. Dari perbandingan ini, mereka menyimpulkan bahwa pengetahuan Gibran setara dengan pendidikan SMK, khususnya untuk program keahlian akuntansi dan keuangan.
Jadi, mekanisme penilaian menjadi lebih jelas: yang dievaluasi bukanlah ijazah UTS Insearch yang diserahkan ke kementerian, melainkan dokumen pendidikan yang tersedia, terutama transkrip nilai, yang kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum Indonesia.
Penjelasan ini juga memberikan konteks baru bagi pertanyaan lama mengenai “Grade 12”. Dalam sidang sebelumnya, Ina Liem pernah dengan tegas menyatakan, “UTS Insearch tidak punya program Grade 12.”
Kini, Taufiq Damarjati mengonfirmasi bahwa dokumen yang masuk untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch adalah certificate of attendance dan transkrip, bukan ijazah. Kedua keterangan ini, meskipun belum sepenuhnya menyelesaikan polemik, semakin memperjelas dan memperinci pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Jika bukan berdasarkan program Grade 12 dan tidak ada ijazah UTS Insearch yang diajukan, lantas dokumen apa persisnya yang menjadi dasar pemerintah menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan tamat SMK?
Jawabannya, setidaknya berdasarkan keterangan Taufiq malam itu, adalah tim melakukan penilaian berdasarkan transkrip dan dokumen pendidikan lain yang tersedia, kemudian mencocokkannya dengan kurikulum Indonesia.
Namun, ada satu bagian lain dari pemeriksaan yang tidak kalah menarik. Hakim kemudian bertanya apakah penerbitan surat penyetaraan dengan rumusan semacam itu merupakan praktik yang lazim atau umum.
Taufiq menanggapi dengan memberikan contoh yang sangat relevan: kasus anaknya sendiri. Ia mengakui bahwa anaknya pada tahun 2024 juga memperoleh surat penyetaraan dengan kalimat yang, menurutnya, serupa dengan templat yang digunakan sebelumnya, setelah lulus SMA dari Korea Selatan.
Hakim Saldi Isra kemudian mengajukan pertanyaan sederhana namun krusial, “Apakah anak Anda hanya membawa certificate of attendance, atau ada dokumen lain?” Jawaban Taufiq adalah: “ada ijazah.”
Di sinilah perbandingan antara kedua kasus tersebut berhenti menjadi sekadar cerita tentang templat surat. Kasus anak Taufiq, berdasarkan keterangannya sendiri, memiliki ijazah SMA. Sementara itu, dalam pengajuan Gibran yang sedang diperiksa, Taufiq menyatakan bahwa tidak ada ijazah UTS Insearch yang disampaikan kepada tim penilai.
Tentu saja, ini bukan berarti kedua kasus harus diperlakukan sama persis. Negara memang dapat memiliki mekanisme penyetaraan yang berbeda, tergantung pada sistem pendidikan di masing-masing negara asal dokumen.
Namun, justru karena itulah dokumen yang diajukan menjadi sangat penting. Jadi, dokumen apa sebenarnya yang dimiliki Gibran? Apakah masih ada dokumen lain yang belum disampaikan? Dan apa status akhir pendidikannya di UTS Insearch?
Apakah certificate of attendance tersebut hanya menerangkan keikutsertaan, atau juga memuat keterangan tentang penyelesaian program? Adakah dokumen lain yang menunjukkan kelulusan? Jika ada, mengapa dokumen tersebut tidak termasuk dalam berkas yang diterima oleh tim penilai?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini tidak lagi sekadar berasal dari dugaan di luar persidangan. Sebagian di antaranya muncul langsung dari pemeriksaan hakim terhadap salah satu individu yang ikut melakukan penilaian di kementerian.
Ada satu hal lain yang juga menarik perhatian. Taufiq menyebutkan bahwa selama ia menjadi anggota tim penilai, kasus Gibran merupakan satu-satunya kasus UTS Insearch yang pernah ia nilai. Keterangan ini tidak hanya menjelaskan satu dokumen, tetapi juga memberikan gambaran tentang bagaimana sebuah tim pemerintah bekerja ketika menerima berkas pendidikan dari luar negeri.
Malam itu, publik mendapatkan gambaran jelas tentang prosesnya. Ada certificate of attendance. Ada transkrip. Ada bukti enrollment. Ada riwayat pendidikan sebelumnya. Semua dokumen ini kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan kurikulum Indonesia.
Namun, tetap ada satu dokumen penting yang tidak ditemukan di meja tim penilai: ijazah UTS Insearch. Padahal, surat pemerintah kemudian menggunakan bahasa yang sangat pasti: pendidikan yang bersangkutan dinilai setara dengan tamat SMK.
Maka, persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya ijazah. Ini adalah tentang apa yang sebenarnya dibuktikan oleh setiap dokumen yang ada. Menurut penjelasan Taufiq, certificate of attendance menerangkan keikutsertaan dalam pendidikan, sementara transkrip menunjukkan mata kuliah dan hasil belajar.
Adapun enrollment menunjukkan status terdaftar. Ijazah, surat kelulusan, atau tanda tamat belajar, jika ada, adalah dokumen yang berbicara tentang penyelesaian pendidikan. Masing-masing dokumen perlu dibaca dan dipahami sesuai dengan isi serta fungsinya yang spesifik.
Semua dokumen tersebut tidak bisa begitu saja disatukan dan diberi label “lulus”. Sebab, dalam administrasi pendidikan, setiap dokumen memiliki alamat dan makna administratifnya sendiri. Dan sidang MK malam itu secara cermat sedang membongkar makna serta alamat dari setiap dokumen tersebut satu per satu.
Pertanyaan yang tersisa pun menjadi semakin sederhana: di mana ijazahnya? Pertanyaan ini diajukan bukan untuk membuat kesimpulan prematur, melainkan karena, menurut keterangan Taufiq Damarjati sendiri, saat berkas penyetaraan pendidikan Gibran diperiksa, ijazah UTS Insearch itu memang tidak ada dalam dokumen yang diterima oleh tim penilai.
Cak AT — Ahmadie Thaha Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3 Oktober 2026












