KlikMojok – Pada tahun 2026, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi pusat perhatian publik setelah Prof. Akh. Muzakki mengundurkan diri dari jabatan rektor hanya delapan hari setelah dilantik untuk periode keduanya. Pelantikan yang berlangsung pada 15 September 2026 itu diikuti oleh serangkaian peristiwa dramatis, mulai dari aksi protes mahasiswa, polemik terkait proses seleksi rektor, dugaan kasus Kopertais, hingga intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rentetan kejadian ini menandai periode jabatan rektor UINSA Akh. Muzakki yang sangat singkat dan penuh gejolak.
Prof. Akh. Muzakki secara resmi dilantik oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tanggal 15 September 2026, dengan masa jabatan yang seharusnya berlangsung dari tahun 2026 hingga 2030. Namun, pada malam tanggal 22 September, hanya delapan hari setelah pelantikannya, ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama. Merespons surat tersebut, Menteri Agama kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat pada keesokan harinya.
Berdasarkan laporan dari Antara, keputusan pemberhentian tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2026. Mengisi kekosongan kepemimpinan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amien Suyitno, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor UINSA. Prof. Amien Suyitno akan mengemban amanah ini hingga rektor definitif yang baru secara resmi dilantik.
Pengunduran diri Muzakki ini merupakan puncak dari serangkaian gejolak dan ketegangan yang sebenarnya sudah mulai terasa bahkan sebelum proses pelantikannya. Sejak awal, pemilihan rektor UINSA telah menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Situasi ini diperparah dengan aksi demonstrasi mahasiswa, penolakan dari sebagian dosen, guru besar, dan alumni, serta pembawaan masalah ini ke ranah DPR, hingga adanya penyelidikan kasus Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) yang turut menambah kompleksitas permasalahan.
Perlu diketahui bahwa Prof. Akh. Muzakki pertama kali menjabat sebagai Rektor UINSA pada tanggal 6 Juni 2022. Kala itu, ia dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk periode masa jabatan 2022–2026, menggantikan Rektor sebelumnya, Prof. Masdar Hilmy.
Menjelang berakhirnya periode jabatan pertamanya, dinamika pergantian kepemimpinan di UINSA mulai memicu ketegangan. Setelah masa jabatan definitifnya usai, Prof. Muzakki sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut, bersamaan dengan proses pemilihan rektor selanjutnya, kemudian menjadi objek keberatan bagi kalangan mahasiswa. Kondisi ini menyebabkan pada pertengahan Juli 2026, jabatan Plt Rektor UINSA beralih dari Prof. Muzakki kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amien Suyitno. Pengalihan posisi ini secara resmi diumumkan oleh pihak UINSA pada tanggal 17 Juli 2026.
Namun, hanya berselang sekitar dua bulan, Prof. Muzakki kembali menduduki kursi rektor. Tepatnya pada tanggal 15 September 2026, ia dilantik untuk menjalankan periode keduanya. Ironisnya, pelantikan ini justru memicu gelombang protes dan ketidakpuasan yang jauh lebih besar di lingkungan kampus.
Sehari setelah pelantikan tersebut, yaitu pada 16 September 2026, mahasiswa UINSA langsung menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lingkungan kampus. Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas menolak kepemimpinan Prof. Muzakki untuk periode kedua, sekaligus menyuarakan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan dan kebijakan yang ada di lingkungan kampus.
Gelombang protes yang terjadi ini bahkan turut mengejutkan sebagian civitas akademika internal kampus yang baru mengetahui informasi mengenai pelantikan kembali Prof. Muzakki sebagai rektor.
Aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung selama beberapa hari berturut-turut. Mereka bertahan di sekitar gedung rektorat, bahkan mendirikan tenda, dan melakukan penyegelan. Puncaknya pada tanggal 21 September, dua gerbang utama kampus disegel dan mahasiswa menduduki area rektorat. Seperti yang dilaporkan oleh DetikJatim, para mahasiswa menegaskan bahwa penyegelan tersebut akan terus berlanjut hingga Prof. Muzakki secara definitif meninggalkan jabatannya.
Dampak dari aksi protes ini tidak hanya dirasakan pada aspek kepemimpinan, tetapi juga merambat ke kegiatan akademik. Mulai tanggal 22 September, sebagian besar perkuliahan terpaksa dialihkan menjadi sistem daring. Selain itu, kegiatan administratif kampus juga menerapkan skema kerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) selama dua hari untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.
Tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa dalam aksi protes tersebut tidak hanya terfokus pada jabatan rektor saja. Mereka juga mengangkat berbagai persoalan lain, seperti masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT), keterlambatan penerbitan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan jas almamater, kondisi fasilitas kampus, ketidakseimbangan jumlah mahasiswa baru dengan kapasitas sarana yang tersedia, kurangnya keterbukaan informasi, kebijakan jam malam, serta isu terkait penggunaan fasilitas kampus.
Meskipun demikian, satu tuntutan utama menjadi inti dari seluruh aksi protes tersebut, yaitu desakan agar Prof. Muzakki segera mengundurkan diri dari jabatannya. Penolakan terhadap kepemimpinan Prof. Muzakki pada periode kedua ini tidak hanya datang dari kalangan mahasiswa. Sejumlah dosen, Forum Guru Besar UINSA, dan bahkan para alumni juga turut menyuarakan keberatan mereka. Proses yang mengantarkan Prof. Muzakki kembali ke kursi rektor pun menjadi sasaran kritik dan pertanyaan.
Salah satu aspek yang paling banyak diperdebatkan dan menjadi pusat polemik adalah hasil seleksi calon rektor. Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA mengambil inisiatif untuk membawa persoalan ini ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan pada tanggal 21 September 2026, perwakilan dari forum tersebut mengungkapkan bahwa proses pemilihan rektor sebelumnya melibatkan sebanyak 13 calon.
Dr. Cholil, selaku perwakilan dari Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA, menyampaikan dalam RDPU tersebut bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka peroleh, nama Prof. Muzakki tidak termasuk dalam daftar tiga besar hasil seleksi calon rektor. Dokumen-dokumen terkait proses pemilihan rektor ini juga telah diserahkan kepada Komisi VIII DPR, sebagaimana diberitakan oleh Suara Surabaya.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keterangan yang berbeda. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Prof. Muzakki termasuk dalam tiga nama yang diproses sebagai calon rektor. Menurut Kamaruddin Amin, dokumen-dokumen terkait proses pemilihan tersedia, dan pelantikan rektor telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama.
Perbedaan keterangan antara pihak forum dan Kementerian Agama ini kemudian menjadi salah satu titik paling krusial dan sensitif dalam polemik yang melanda UINSA. Perlu diketahui bahwa mekanisme pengangkatan rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diperbarui melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024.
Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PMA tersebut, prosesnya dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh panitia untuk kemudian mendapatkan pertimbangan kualitatif dari Senat universitas. Selanjutnya, Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Menteri Agama akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) guna menentukan tiga calon rektor terbaik. Ketiga nama calon rektor inilah yang kemudian akan diserahkan kepada Menteri Agama untuk dipilih.
Oleh karena itu, daftar tiga nama calon rektor yang dihasilkan oleh Komisi Seleksi menjadi dokumen yang sangat krusial dan penting. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan jawaban serta klarifikasi mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan pelantikan rektor pada tanggal 15 September tersebut.
Hingga polemik ini mencapai puncaknya, perbedaan keterangan terkait daftar tiga besar calon rektor tersebut masih menjadi pertanyaan besar yang terus dipertanyakan, bahkan sampai dibawa ke forum Dewan Perwakilan Rakyat.
Di tengah panasnya polemik pemilihan rektor, muncul pula persoalan lain yang tak kalah serius. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diketahui sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan suap atau gratifikasi, dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama untuk periode tahun 2024–2025.
Terkait penyelidikan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengirimkan surat permintaan keterangan resmi kepada Rektor UINSA. Surat tersebut, yang bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026, mengindikasikan keterkaitan posisi rektor dengan kasus yang sedang diselidiki.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan adanya penyelidikan ini kepada DetikJatim. Prof. Muzakki sendiri diketahui juga menjabat sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur, yang semakin menambah sorotan pada posisinya.
Prof. Muzakki sebenarnya sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada tanggal 14 September 2026. Namun, pemanggilan tersebut kemudian mengalami penjadwalan ulang ke waktu yang belum ditentukan.
Isu terkait dugaan kasus Kopertais ini juga turut diangkat oleh mahasiswa dan menjadi salah satu poin dalam gelombang protes yang mereka lakukan.
Penting untuk dicatat bahwa pada saat polemik di UINSA ini memanas, perkara dugaan korupsi Kopertais tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat itu, belum ada penetapan status tersangka terhadap Prof. Muzakki.
Kemunculan penyelidikan kasus Kopertais secara bersamaan dengan polemik pemilihan rektor ini secara signifikan meningkatkan tekanan yang dihadapi oleh kepemimpinan UINSA, menciptakan situasi yang semakin rumit.
Pada tanggal 21 September 2026, isu polemik UINSA akhirnya bergulir hingga ke Senayan, gedung DPR RI. Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA secara langsung mendatangi Komisi VIII DPR. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari proses pemilihan rektor yang dinilai bermasalah, tata kelola kampus, hingga beragam keberatan lain yang berkembang di lingkungan universitas.
Sebagai bukti dan pendukung argumen mereka, dokumen-dokumen terkait seluruh persoalan tersebut juga diserahkan kepada anggota Komisi VIII DPR.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 22 September, Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta jajaran Kementerian Agama turut hadir dalam rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas lebih lanjut polemik yang terjadi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan keterkejutannya atas besarnya gejolak yang terjadi di UINSA. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan rektor yang serupa telah diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya. Namun, kasus UINSA ini dinilainya berkembang dengan cara yang berbeda dan lebih kompleks.
Lebih lanjut, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyatakan komitmennya untuk memeriksa kembali seluruh proses yang telah terjadi dalam pemilihan rektor UINSA.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Nasaruddin bahkan menggunakan istilah “kebobolan” ketika membahas mengenai lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara UINSA. Ia lantas meminta waktu selama tiga hari untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, sekaligus membuka peluang untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh mekanisme pemilihan rektor di lingkungan PTKN.
Komisi VIII DPR RI mengambil sikap yang lebih tegas. Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Menteri Agama untuk segera menangguhkan jabatan Rektor UINSA. Desakan ini bertujuan agar rektor tidak dapat melakukan konsolidasi atau mengambil kebijakan strategis apapun selama persoalan yang ada belum terselesaikan.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta Menteri Agama untuk mengambil alih sementara kepemimpinan UINSA. Mereka bahkan memberikan ultimatum: jika persoalan ini tidak kunjung selesai dalam waktu satu minggu sejak rapat tanggal 22 September, Komisi VIII akan mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mendalami kasus tersebut secara lebih mendalam.
Pada titik ini, tekanan yang dihadapi oleh Prof. Muzakki datang dari dua arah yang sangat signifikan secara bersamaan: dari lingkungan internal kampus melalui aksi mahasiswa dan civitas akademika, serta dari ranah politik di Senayan, melalui desakan Komisi VIII DPR.
Setelah rapat dengan DPR tersebut, perkembangan situasi berubah dengan sangat cepat. Pada malam hari tanggal 22 September 2026, Prof. Muzakki akhirnya mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Agama.
Menurut keterangan Guru Besar UINSA, Prof. Imam Ghazali Said, surat pengunduran diri tersebut dikirimkan sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak Kementerian Agama kemudian secara resmi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Prof. Muzakki telah diterima pada tanggal 22 September.
Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 23 September, Menteri Agama menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap Prof. Muzakki. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pemberhentian tersebut diterbitkan menyusul adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Prof. Muzakki.
Mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri ini merupakan salah satu prosedur yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dengan demikian, periode kedua jabatan Prof. Muzakki sebagai Rektor UINSA berakhir secara dramatis, hanya delapan hari setelah pelantikannya.
Setelah pengunduran diri Prof. Muzakki, Prof. Amien Suyitno kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Prof. Amien Suyitno sendiri bukanlah sosok baru dalam posisi ini, karena sebelumnya ia juga pernah memimpin sementara UINSA pada bulan Juli 2026, sebelum rektor definitif dilantik.
Meskipun Prof. Muzakki telah meninggalkan kursi rektor, namun berbagai persoalan dan perkara yang memicu gejolak serta kontroversi di UINSA belum sepenuhnya terselesaikan.
Dokumen hasil seleksi calon rektor masih menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap kebenaran. Melalui dokumen tersebut, diharapkan pertanyaan mengenai posisi Prof. Muzakki dalam daftar tiga besar calon rektor dapat terjawab dengan jelas.
Selain itu, tuntutan-tuntutan mahasiswa terkait masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT), kualitas pelayanan, ketersediaan fasilitas, transparansi informasi, proses penerimaan mahasiswa baru, serta berbagai kebijakan kemahasiswaan lainnya, juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pimpinan kampus berikutnya.
Sementara itu, penyelidikan terhadap perkara dugaan kasus Kopertais akan terus berjalan di jalurnya sendiri, terpisah dari dinamika internal kampus. Kelanjutan dari kasus ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Singkatnya delapan hari masa jabatan Prof. Muzakki sebagai rektor UINSA ini justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan dan pekerjaan rumah yang jauh lebih panjang daripada durasi kepemimpinannya itu sendiri.
Kursi rektor UINSA memang telah berganti. Namun, pertanyaan fundamental yang belum terjawab sepenuhnya adalah bagaimana Prof. Muzakki bisa kembali dilantik di tengah gelombang penolakan yang sudah ada bahkan sebelum pelantikannya, dan kemudian harus meninggalkan jabatannya hanya dalam kurun waktu delapan hari.












