Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

Geger! NasDem Desak DPR Potong Gaji Sahroni & Nafa Urbach?

badge-check


					Geger! NasDem Desak DPR Potong Gaji Sahroni & Nafa Urbach? Perbesar

Drama gaji anggota dewan memang enggak ada habisnya. Terbaru, Fraksi Partai NasDem bikin gebrakan dengan minta gaji, tunjangan, sampai fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR disetop total. Alasannya? Keduanya udah dinonaktifkan dari partai, guys!

Permintaan tegas ini datang langsung dari Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat. Kata Bang Viktor, ini bukan main-main. Langkah ini adalah bagian dari upaya partai menegakkan mekanisme internal dan menjaga integritas. “Penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan,” begitu tegasnya pada Selasa (2/9), dalam keterangan tertulis partai.

Nggak cuma itu, Viktor juga ngasih tahu kalau urusan penonaktifan Sahroni dan Nafa dari parlemen ini masih digodok di Mahkamah Partai NasDem. Nantinya, akan ada putusan resmi dari Mahkamah. Eks Gubernur Nusa Tenggara Timur ini juga menekankan bahwa langkah ini demi memastikan transparansi internal partai dan menjaga kepercayaan publik lewat dialog serta musyawarah.

Nah, kenapa sih mereka sampai dinonaktifkan? Usut punya usut, Partai NasDem resmi mencopot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem per 1 September kemarin. Ini semua buntut dari “celetukan” kontroversial mereka yang bikin gaduh masyarakat. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem sendiri yang menonaktifkan keduanya.

Surya Paloh bilang, pernyataan mereka itu “telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.” Gara-gara ini, Sahroni dan Nafa Urbach jadi bulan-bulanan kritik dan kecaman publik, yang bahkan sempat berbuntut penjarahan rumah keduanya oleh massa tak dikenal. Ahmad Sahroni dituding meremehkan aspirasi publik yang minta DPR dibubarkan. Sementara Nafa Urbach, aduhai, bikin heboh karena terang-terangan dukung tunjangan rumah anggota DPR sampai Rp 50 juta per bulan. Sebuah nominal yang tentu saja bikin rakyat biasa geleng-geleng kepala.

Tapi, ini dia bagian yang bikin pusing tujuh keliling: meskipun udah dinonaktifkan partai, ternyata gaji dan tunjangan mereka enggak langsung otomatis berhenti. Lho, kok bisa? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, membenarkan kabar ini.

Menurut Said, biang keroknya ada di Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Di sana, nggak ada tuh istilah “nonaktif” buat anggota dewan. Jadi, selama status mereka masih anggota DPR, mau partainya bilang nonaktif pun, secara hukum mereka tetap berhak menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu, ya (masih) terima gaji,” jelas Said kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9).

Ringkasan

Fraksi Partai NasDem mendesak DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena keduanya telah dinonaktifkan dari partai. Permintaan ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, sebagai bagian dari upaya penegakan mekanisme internal dan menjaga integritas partai. Penonaktifan ini terkait dengan “celetukan” kontroversial mereka yang dianggap menyinggung perasaan rakyat.

Meskipun dinonaktifkan dari partai, gaji dan tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach tidak otomatis berhenti karena Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif” bagi anggota dewan. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa selama status mereka masih anggota DPR, mereka tetap berhak menerima gaji secara hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan