Menu

Mode Gelap
JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Asah Kreativitas Lewat Teknik Mewarnai Batik Persaingan Makin Ketat, SD Swasta Sidoarjo Siapkan Strategi Penerimaan Murid Baru Tebar Kurma dan Imsakiyah, Yayasan Bina Insan Muslim Gaungkan Syiar Ramadan

Beasiswa

Aturan Baru PKH 2025: Orang Tua Wajib Ambil Presensi Siswa di Sekolah untuk Pencairan Bantuan

badge-check


					Penyaluran bansos PKH Jawa Timur - klikmojok.com Perbesar

Penyaluran bansos PKH Jawa Timur - klikmojok.com

Ada aturan baru yang perlu segera diperhatikan para orang tua penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah kembali menegaskan bahwa presensi kehadiran siswa di sekolah kini menjadi salah satu dokumen wajib untuk verifikasi komitmen, yang menentukan apakah bantuan PKH dapat dicairkan tepat waktu pada tahun 2025–2026.

Sebagai program bantuan bersyarat, PKH memang menuntut keluarga penerima manfaat untuk aktif memenuhi kewajiban di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun tahun ini, mekanisme pengawasan semakin diperjelas. Presensi kehadiran siswa—khusus bagi anak yang orang tuanya merupakan KPM PKH—wajib disiapkan dan diminta langsung oleh wali murid pada akhir setiap bulan.

Pihak sekolah hanya akan memberikan data absensi kepada siswa yang dibuktikan sebagai penerima PKH, yakni dengan menunjukkan kartu PKH dan mencocokkan data di Dapodik. Dengan demikian, absensi tidak diberikan secara umum, tetapi khusus untuk KPM sesuai regulasi.

Data presensi mulai diberlakukan mulai Oktober 2025 dan seterusnya, menjadi syarat administrasi penting menjelang pencairan PKH triwulan 4 pada Januari 2026. Sesuai aturan, absensi ini tidak perlu dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin). Dokumen cukup diberikan kepada wali murid, lengkap dengan:

  • tanda tangan wali kelas
  • tanda tangan kepala sekolah

Dokumen inilah yang nanti digunakan KPM sebagai bukti pemenuhan komitmen pendidikan saat proses verifikasi oleh pendamping sosial PKH.

Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperketat verifikasi komitmen untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Pendamping sosial akan memantau absensi siswa, partisipasi dalam layanan kesehatan, serta kepatuhan keluarga terhadap syarat-syarat program setiap tiga bulan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pencairan bantuan dapat ditunda bahkan dihentikan sementara hingga KPM kembali patuh.

Pemerintah mengingatkan bahwa PKH bukan sekadar bantuan tunai, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, kehadiran siswa di sekolah menjadi indikator penting apakah program berjalan sesuai tujuan.

Orang tua dianjurkan untuk proaktif meminta rekap presensi ke sekolah setiap akhir bulan agar tidak terjadi kendala pada saat verifikasi. Dengan menjaga komitmen ini, bantuan PKH akan dapat dicairkan dengan lancar untuk mendukung kebutuhan keluarga sepanjang 2025–2026.

Download Form verifikasi pendidikan 2025

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *