
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi serius banget nih, guys! Mereka lagi mengkaji ulang mekanisme dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dipotong dari gaji para karyawan. Ini bukan cuma soal angka, tapi demi pemerataan dan keadilan buat semua daerah.

Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menjelaskan kalau selama ini bagi hasil PPh Pasal 21 ke daerah itu patokannya masih berdasarkan lokasi perusahaan atau pemberi kerja yang motong pajak. Jadi, gampangnya, daerah dengan banyak kantor pusat perusahaan besar lah yang paling banyak dapat jatah. Kurang adil, kan?
Nah, ke depannya, pemerintah punya rencana cerdas. Mereka sedang mempertimbangkan untuk mengubah skema tersebut jadi berdasarkan domisili karyawan yang bersangkutan. Ide ini diungkap Anggito dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Selasa (2/9/2025) lalu.
“Kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” ujarnya, memberikan kode bahwa kajian ini serius banget.
Jika mekanisme baru ini beneran jalan, harapannya dana bagi hasil PPh Pasal 21 bisa lebih merata dan adil ke seluruh daerah di Indonesia. Ini juga jadi solusi biar uang pajak enggak cuma muter-muter di kota besar yang banyak kantor, tapi bisa juga dinikmati daerah asal para pekerja.
“Ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” sambungnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi publik.
Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21
Eits, tapi jangan salah paham ya! Anggito juga menegaskan bahwa PPh Badan nggak termasuk dalam kebijakan ini. Artinya, di mana pun lokasi perusahaan memungut PPh Badan, itu tidak akan memengaruhi mekanisme bagi hasil pajaknya. Jadi, fokus utamanya memang di PPh 21 karyawan.
“Jadi pemungut dimana pun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tukasnya, memperjelas batasan kebijakan ini.
Baca juga: Beli Emas Batangan hingga Rp 10 Juta Bebas PPh
Sebagai info tambahan biar makin melek pajak, mengutip laman resmi DJPB Kemenkeu, penerimaan negara dari PPh Pasal 21 ini ternyata ada porsinya buat daerah, lho! Sebanyak 20 persen dari total penerimaan itu dibagikan kembali ke daerah.
Rinciannya gimana? Ini dia detailnya: 8 persen dana bagi hasil PPh Pasal 21 itu dialokasikan buat provinsi yang bersangkutan. Sisa 12 persennya lagi buat kabupaten/kota dalam provinsi tersebut. Nah, yang 12 persen ini dipecah lagi: 8,4 persennya masuk ke kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar, dan sisanya 3,6 persen dibagikan secara adil ke seluruh kabupaten/kota di provinsi yang sama dengan bagian yang sama besar. Lumayan kan buat pembangunan daerah?
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang meninjau ulang mekanisme dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Saat ini, bagi hasil didasarkan pada lokasi perusahaan pemotong pajak, yang dianggap tidak adil. Rencana perubahan akan mengalokasikan dana berdasarkan domisili karyawan, bertujuan untuk pemerataan dan keadilan di seluruh daerah.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema baru ini. PPh Pasal 21 yang dialokasikan ke daerah sebesar 20% dari total penerimaan, akan didistribusikan ulang. Kebijakan ini fokus pada PPh Pasal 21 karyawan, bukan PPh Badan, dan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan daerah.








