Klikmojok.com – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto akhirnya dijawab Partai Gerindra. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bantuan sapi kurban tersebut sah secara hukum dan tidak melanggar aturan negara.
Menurut Bahtra, program itu merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang dianggarkan resmi melalui APBN. “Ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN,” ujar Bahtra.

Bahtra menilai opini yang berkembang seolah-olah negara tidak boleh hadir membantu masyarakat pada momentum keagamaan merupakan pandangan yang keliru. Ia menegaskan Banmaspres memiliki dasar hukum yang jelas karena diatur dalam Undang-Undang APBN 2026 dan dijalankan melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.









