Oleh: Ng. Tirto Adi, M.P.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo
Wakil Bendahara ISNU Jawa Timur
(Tulisan ini dimuat pada Opini Jawa Pos tanggal 13 Januari 2026)

Resah dan gelisah. Kalimat pembuka lagu Kisah Kasih di Sekolah dari Obbie Messakh itu sempat melanda sebagian kecil kepala sekolah di Indonesia yang belum siap menghadapi perubahan. Betapa tidak, dengan diberlakukannya periodisasi kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ada beberapa kepala sekolah yang beralih tugas menjadi guru.
Sebagian dari mereka mengaku stres dan mengalami kecemasan tinggi. Tidak siap secara mental maupun teknis ketika kembali menjalani peran sebagai guru. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan martabat profesional.
Padahal, jabatan kepala sekolah sejatinya adalah tugas tambahan bagi guru yang memiliki kompetensi profesional lebih dalam bidang manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Adapun tugas pokok dan fungsi utama guru tetaplah mengajar, membimbing, dan melatih peserta didik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tugas tambahan itu sering kali justru dianggap sebagai tugas pokok, sementara tugas pokok guru diposisikan sebagai tugas tambahan.
Culture Shock
Dalam dunia pendidikan tinggi (PT), seseorang yang telah selesai menjabat sebagai rektor, dekan, atau ketua program studi (kaprodi) sudah terbiasa kembali menjalani peran sebagai dosen. Mereka tidak mengalami guncangan budaya (culture shock) karena sejak awal menyadari bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Budaya semacam ini belum sepenuhnya berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen). Bagi sebagian orang, jabatan kepala sekolah dianggap sebagai anugerah—bahkan “hak milik”—yang tidak selalu harus dipertanggungjawabkan. Akibatnya, jabatan tersebut lebih dimaknai sebagai “hak”, bukan “hak untuk berkhidmat”.
Ketika jabatan dimaknai sebagai amanah, ia ibarat barang titipan—seperti motor atau mobil—yang dititipkan pemiliknya kepada juru parkir. Tidak pernah ada juru parkir yang mempertahankan mati-matian barang titipan ketika pemiliknya mengambil kembali. Jabatan apa pun, termasuk kepala sekolah, pada hakikatnya adalah jalan pengabdian, bukan semata sarana untuk memperoleh fasilitas dan kenyamanan.
Karena itu, adagium qā’id huwal man yakhdim, lā man yukhdam—pemimpin adalah orang yang melayani, bukan dilayani—harus benar-benar diinternalisasi. Kepala sekolah yang memosisikan diri sebagai “raja kecil” di tingkat organisasi (sekolah) sangat rentan mengidap post power syndrome, yakni kondisi kejiwaan yang dialami seseorang setelah kehilangan jabatan atau posisi penting.
Gejala sindrom ini antara lain merasa tidak berguna, kehilangan arah, stres, bahkan dalam kasus tertentu dapat berdampak pada kesehatan fisik seperti stroke.
Alvin Toffler dalam Future Shock (1970) menyatakan bahwa agar tidak bingung, guncang, stres, atau mengalami disorientasi akibat perubahan sosial dan teknologi yang sangat cepat, seseorang sejak awal harus secara mental-psikis mampu menyiapkan diri dan beradaptasi dengan laju perubahan tersebut.
Regulasi Baru
Ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Mei 2025 membawa angin segar bagi reformasi pendidikan. Pasal 23 dan 24 mengatur masa penugasan guru sebagai kepala sekolah maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Perpanjangan masa tugas mensyaratkan hasil penilaian kinerja minimal baik.
Apabila masa periodisasi selesai dan belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, pejabat pembina kepegawaian (PPK)—dalam hal ini gubernur atau bupati/wali kota—dapat memperpanjang penugasan satu periode lagi dengan syarat hasil penilaian kinerja sangat baik.
Kepala sekolah yang telah selesai masa periodisasinya, sesuai Pasal 28 ayat (3), dapat ditugaskan kembali menjadi guru. Ketentuan ini menjadi kelebihan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dibanding regulasi sebelumnya, seperti Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
Pada regulasi sebelumnya, penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah masih didasari kebijakan pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) karena belum terhubung (nge-link) ke dalam sistem aplikasi.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penugasan tersebut telah terintegrasi (nge-link) dengan berbagai aplikasi nasional, yakni SIM KSPSTK (kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan), aplikasi Dapodik (data pokok pendidikan), serta aplikasi e-MUTBKN (Mutasi ASN Digital).
Jika periodisasi kepala sekolah tidak tercatat dalam SIM KSPSTK, status kepala sekolah dianggap tidak sah. Data kepala sekolah di Dapodik juga wajib sinkron dengan SIM KSPSTK. Ketidaksinkronan data berdampak pada validitas data sekolah serta pencairan dana TPG (tunjangan profesi guru) dan BOS (bantuan operasional sekolah).
Dengan demikian, ketidaksesuaian terhadap periodisasi atau ketidaktercatan dalam sistem berpotensi menyebabkan dana BOS tertunda atau bahkan tidak cair. Seluruh aplikasi tersebut saling terhubung dan saling mendukung dalam implementasi periodisasi kepala sekolah secara digital dan akuntabel.
Kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi guru-guru hebat yang selama ini terkendala menjadi kepala sekolah akibat tidak adanya pembatasan periodisasi jabatan. (*)













