Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Syarat S1 Jadi Polisi Ditolak MK: Tamatlah Impian Sarjana!

badge-check


					Syarat S1 Jadi Polisi Ditolak MK: Tamatlah Impian Sarjana! Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja bikin keputusan penting yang menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian. Para pemohon ingin lulusan SMA tidak lagi bisa jadi polisi, dan diganti jadi wajib S1. Tapi, menurut MK, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum alias tidak relevan secara konstitusional untuk mengajukan gugatan tersebut.

Awalnya, gugatan ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, seorang advokat, dan Zidane Azharian Kemalpasha, seorang mahasiswa. Mereka ngotot ingin MK mengubah ketentuan batas pendidikan minimal polisi dari SMA menjadi S1. Hal ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menurut mereka sudah ketinggalan zaman.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, akhirnya menegaskan bahwa “Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.” Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dengan putusan ini, otomatis keinginan para pemohon untuk mengubah kualifikasi pendidikan calon anggota kepolisian kandas di tengah jalan.

Para pemohon punya alasan kuat di balik gugatan mereka. Menurutnya, dengan peningkatan batas minimum pendidikan calon anggota polisi menjadi S1, diharapkan kualitas dan kinerja kepolisian, terutama dalam hal pemahaman hukum, bisa meningkat drastis. Mereka percaya bahwa lulusan SMA belum punya kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik yang cukup untuk menghadapi situasi kompleks yang sering beririsan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial di lapangan.

Meski begitu, MK punya pandangan lain yang tidak bisa dibantah. Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki “kedudukan hukum” karena tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung terkait pasal yang diuji. “Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, memastikan bahwa pokok permohonan tidak sampai diperiksa lebih dalam.

Baca juga:

  • KLH Awasi 38 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan di Wilayah Konsensi
  • Percepatan Transisi Energi Jadi Fokus kumparan Green Initiative Conference 2025
  • Pramono Anung Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Pemprov Jakarta

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini