Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, hari ini, Kamis (11/9), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda doi adalah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Pantauan di lokasi, Filianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.42 WIB. Doi nggak sendirian, guys, ada beberapa orang yang nemenin.

Filianingsih tampil kece dengan batik cokelat dan tas jinjing merah. Pas ditanya soal pemeriksaan kali ini, doi nggak banyak komentar, nih.
“Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Dia juga bilang nggak bawa dokumen apa-apa buat pemeriksaan kali ini. Abis itu, Filianingsih langsung cuss ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK buat dimintai keterangan.
FYI, ini bukan panggilan pertama buat Filianingsih. Sebelumnya, doi juga sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/6) lalu, tapi nggak dateng.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, kasih penjelasan, nih. Katanya, Filianingsih udah punya agenda lain yang lebih dulu dijadwalin. Tapi, Ramdan mastiin kalo BI mendukung penuh proses hukum yang lagi jalan di KPK.
Selain Filianingsih, KPK hari ini juga manggil beberapa saksi lain. Ada juga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, kayak Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.
Emang Kasus CSR Ini Tentang Apa Sih?
Jadi gini, guys, dalam kasus ini, KPK udah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Mereka berdua adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK.
Heri diduga nerima duit haram sebesar Rp 15,8 miliar dari dana sosial tersebut. Eh, tapi malah dipake buat kepentingan pribadi, kayak bangun rumah, ngelola outlet minuman, sampe beli tanah dan kendaraan. Nggak bener, kan?
Sementara itu, Satori diduga nerima Rp 12,52 miliar. Duitnya diduga dipake buat deposito, beli tanah, bangun showroom, sampe beli kendaraan juga. Parah!
Atas perbuatan mereka ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Nggak cuma itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sayangnya, sampe sekarang belum ada komentar dari Satori dan Heri Gunawan terkait status tersangka mereka. Dan yang lebih bikin greget, keduanya juga belum ditahan. Kita tunggu aja update selanjutnya, ya!








