Kamu tahu nggak sih kalau selama ini pemerintah kita ikut menanggung pajak penghasilan para anggota dewan dan pejabat negara? Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios). Ternyata, praktik “spesial” ini sudah berjalan lebih dari satu dekade terakhir.
Menurut Askar, kewajiban negara membayar pajak penghasilan pejabat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Artinya, beban pajaknya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bikin geleng-geleng kepala, kan?

“Di negara lain itu lebih egaliter, semua orang diperlakukan sama. Baik itu masyarakat maupun pejabat negara,” kata Askar saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Agustus 2025. Pernyataan ini jelas menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam sistem perpajakan.
Askar menilai, demi terciptanya keadilan fiskal, pemerintah wajib banget merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010 ini. Selain bisa meringankan beban APBN, rasanya kurang pas kalau pejabat negara yang gajinya puluhan bahkan ratusan juta per bulan masih “disubsidi” pajaknya. Harusnya mereka mampu dong bayar pajak penghasilan sendiri tanpa bantuan negara.
“Di Indonesia, pejabat negara itu tidak sepenuhnya bayar pajak karena pemerintah memberikan fasilitas yang pajak penghasilannya dibayar oleh negara. Ini berbeda dengan pegawai swasta biasa yang bahkan bergaji kecil, tapi pajak penghasilannya tetap wajib dibayarkan,” jelas Askar, menyoroti ketimpangan yang ada. Menurutnya, kebijakan di Indonesia sangat berbeda jauh dengan negara-negara maju, di mana pejabat negara menanggung sendiri pajak penghasilan mereka tanpa subsidi pemerintah.
Besaran Pajak Penghasilan di Berbagai Negara
Ngomong-ngomong soal pajak penghasilan (PPh) pribadi, ini memang salah satu sumber pendapatan utama negara, lho. Di Indonesia, aturannya ada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-undang ini mewajibkan pemotongan atas penghasilan pribadi, baik itu dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, sampai bonus dan tantiem. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, hingga penyelenggara kegiatan. Nggak cuma pegawai tetap, pekerja harian, artis, dokter, pengacara, bahkan akuntan pun kena pungutan ini lewat pihak yang membayar honorarium mereka.
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, besaran pemotongan tergantung status wajib pajak. Untuk pegawai tetap dan pensiunan, pungutan diambil dari penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, pegawai tidak tetap dipotong berdasarkan aturan Menteri Keuangan. Tarifnya mengikuti Undang-Undang PPh, tapi ada tambahan 20 persen lebih tinggi bagi yang belum punya NPWP. Pemerintah sendiri membagi tarif pajak penghasilan ke dalam lima lapisan, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, sampai tarif tertinggi 35 persen buat mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.
Lantas, gimana sih besaran pajak penghasilan di negara lain? Dilansir dari laman Trading Economics, ini dia daftar 10 negara dengan besaran pajak penghasilan tertinggi dan terendah:
10 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi
- Finlandia (57,65%)
- Denmark (55,9%)
- Jepang (55,95%)
- Austria (55%)
- Swedia (52%)
- Aruba (52%)
- Belgia (50%)
- Israel (50%)
- Slovenia (50%)
- Belanda (49,5%)
10 Negara dengan Pajak Penghasilan Terendah
- Guatemala (7%)
- Bosnia & Herzegovina (10%)
- Bulgaria (10%)
- Kazakhstan (10%)
- Kosovo (10%)
- Libya (10%)
- Makedonia (10%)
- Rumania (10%)
- Serbia (10%)
- Macau (12%)
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kenapa Anggota DPR dan Pejabat Negara Bebas Bayar Pajak Penghasilan?
Ringkasan
Direktur Celios, Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia menanggung pajak penghasilan pejabat negara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Praktik ini dinilai tidak egaliter dibandingkan negara lain dan membebani APBN/APBD, sehingga Askar merekomendasikan revisi peraturan tersebut demi keadilan fiskal.
Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan tarif progresif hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Beberapa negara dengan tarif PPh tertinggi adalah Finlandia (57,65%) dan Denmark (55,9%), sementara negara dengan tarif terendah meliputi Guatemala (7%) dan beberapa negara Balkan dengan tarif 10%.








