Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Update Kasus: 7 Brimob Lindas Affan, Proses Hukum Terkini!

badge-check


					Update Kasus: 7 Brimob Lindas Affan, Proses Hukum Terkini! Perbesar

Akhirnya, Divisi Propam Polri membuka hasil pemeriksaan terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Dari 7 anggota yang diperiksa, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat, dan sisanya masuk kategori sedang.

Siapa saja oknum yang kena getahnya? Ternyata, mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Ia saat kejadian duduk santai di depan, persis di sebelah kiri pengemudi rantis.

Satu lagi adalah Bripka R, atau yang dikenal juga sebagai Bripka Rohmat. Dialah yang bertanggung jawab di balik kemudi kendaraan taktis maut tersebut.

Lalu, bagaimana nasib lima anggota Brimob lainnya? Mereka masuk kategori pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Senin (1/9) menegaskan, semua pelaku, baik kategori berat maupun sedang, akan disidang. Jadwal sidangnya pun sudah ada, lho! Untuk Kompol K (Cosmas) akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan Bripka R (Rohmat) menyusul pada Kamis, 4 September 2025. Jadi, siap-siap saja mendengarkan putusan.

Propam: Bukan Cuma Etik, Ada Unsur Pidana Juga!

Eits, jangan salah! Kasus tewasnya Affan Kurniawan ini ternyata bukan cuma soal pelanggaran etik internal Brimob. Divisi Propam Polri menemukan adanya unsur pidana di dalamnya. Ini jelas bikin kasusnya makin serius! Makanya, jadwal gelar perkara penetapan tersangka sudah disiapkan pada Selasa, 2 September 2025.

Menurut Agus Wijayanto, “Proses pidananya dalam pemeriksaan di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana.” Ia menambahkan bahwa karena itulah gelar perkara akan segera dilaksanakan besok Selasa.

Biar transparan, Agus memastikan gelar perkara ini akan mengundang berbagai pihak. Bukan cuma pengawas internal seperti Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, dan Propam, tapi juga pengawas eksternal kece seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, semua mata akan tertuju pada proses ini.

Meski begitu, Agus belum mau beberkan detail perbuatan apa yang bikin Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R masuk kategori pelanggaran berat. Katanya, semua akan dikupas tuntas saat sidang kode etik nanti. Sabar ya!

Hoax Medsos: Propam Tegaskan Pelaku Brimob, Bukan Sipil!

Netizen sempat heboh! Di media sosial beredar isu liar yang menyebut kalau 7 anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) itu sebenarnya bukan polisi, melainkan warga sipil biasa. Hoax banget, kan?

Brigjen Agus Wijayanto langsung pasang badan membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan, demi menjaga transparansi, mereka bahkan sudah melibatkan Kompolnas. Jadi, pemeriksaan ketujuh anggota ini dijamin sesuai dengan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang valid.

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA,” jelas Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9). Ia menambahkan, jika ada yang masih ragu, tim pengawas eksternal pun bisa memberikan jawaban langsung.

“Kalau mungkin masih diragukan, insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta, dan 7 personel ini anggota Brimob,” tutup Agus, mematikan spekulasi yang beredar. Jadi, sudah jelas ya, mereka semua adalah anggota Korps Bhayangkara.

Ringkasan

Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R (Rohmat), terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima anggota lainnya melakukan pelanggaran sedang.

Kasus ini tidak hanya terkait pelanggaran etik, tetapi juga mengandung unsur pidana. Propam akan menggelar perkara penetapan tersangka dengan mengundang pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Polri membantah isu yang beredar bahwa pelaku adalah warga sipil, menegaskan bahwa ketujuh personel tersebut adalah anggota Brimob.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini