Tiga pemuda asal Jember, Jawa Timur, diamankan oleh polisi setelah membuat dan menyebarkan konten hoaks tentang penampakan pocong yang memicu kepanikan di masyarakat.
Ketiga pemuda yang diamankan berinisial RA (21), MA (19), dan FR (19), mereka merupakan warga Lingkungan Cangkring, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Jember. Polisi bergerak melakukan pengamanan setelah menerima banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang resah akibat unggahan video serta gambar tersebut.

Motif ketiga pemuda itu murni karena keisengan demi mengejar viralitas di internet. Mereka memanipulasi gambar menggunakan aplikasi penyuntingan serta menambahkan filter tertentu untuk membuat visual yang dihasilkan tampak seolah-olah seperti penampakan pocong asli.
Fenomena tren negatif ini diketahui tidak hanya terjadi di Jember, melainkan juga merebak di beberapa kota besar lain seperti Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Di Jember sendiri, desas-desus penampakan pocong buatan ini sempat menghebohkan warga di kawasan Jember Barat, pusat kota, hingga wilayah timur.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Andry Yunni Prasetiyo, membenarkan penangkapan tersebut. Andry menjelaskan bahwa tren manipulasi visual ini berdampak buruk karena membentuk persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Tren pocong ini berdampak buruk karena membentuk persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat, terlebih saat ini perhatian publik sedang tertuju pada isu keamanan lingkungan. Akibatnya, sebagian warga sempat percaya bahwa penampakan pocong tersebut merupakan modus operandi baru dari pelaku kejahatan jalanan.
Polisi memutuskan tidak menahan ketiga pemuda tersebut karena tidak ditemukannya unsur pidana atau niat jahat untuk melakukan kriminalitas. Langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan serta pemahaman mendalam agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, polisi juga meminta ketiganya untuk aktif mengedukasi masyarakat luas agar tidak membuat atau menyebarkan konten tiruan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian tetap memberikan peringatan keras bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks yang terbukti merugikan pihak lain atau memicu dampak sosial yang serius tetap bisa dijerat hukum pidana.
Masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi secara rasional dan mengecek keabsahan sumber berita. Di samping meminta warga untuk lebih bijak bermedia sosial, Polres Jember juga mengingatkan masyarakat untuk tetap fokus menjaga keamanan lingkungan dari potensi kriminalitas yang nyata.









