Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi panas-panasnya nih, guys! Mereka menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agendanya sih hari Kamis (11/9) kemarin.
Salah satu yang kena panggil adalah Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Kabarnya, beliau udah nongol di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.28 WIB. Sayangnya, doi masih irit bicara alias belum mau ngasih komentar seputar kehadirannya itu. Bikin penasaran, kan?

“Betul, hari ini ada pemeriksaan untuk Saudara ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Jadi, bukan cuma korupsi biasa, tapi udah merembet ke gratifikasi dan TPPU juga!
Budi juga nambahin, nggak cuma Satori aja lho yang dipanggil. Pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan buat beberapa anggota DPR lainnya sampai petinggi di Bank Indonesia (BI) pada hari yang sama. Wah, deretan nama penting nih yang bakal dimintai keterangan.
“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi XI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” jelas Budi. Emang serame itu, guys!
Ini dia daftar lengkap para saksi yang ikutan dipanggil hari itu:
- Tri Subandoro selaku mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Mohammad Jufrin selaku Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
- Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
- Satori selaku anggota DPR RI Komisi XI 2019-2024
- Rusmini selaku Kepala Desa/Kuwu Panongan
- Fillianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XI 2019-2024
- Dolfie Othniel Frederic Palit selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi XI 2019-2024
- Sahruldin selaku wiraswasta
- Haror Priyanto selaku kasir Dolarasia Money Changer
- Yustisiana Susila selaku Pegawai Bank Indonesia/Legal
“Keterangan para saksi ini jelas penting banget buat proses pembuktian perkara ini,” tutup Budi, menegaskan betapa krusialnya kesaksian mereka.
Kasus Dana CSR
Ngomongin akar masalahnya, KPK sebenarnya udah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Satori dan Heri Gunawan. Keduanya sama-sama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK, alias dipake nggak sesuai peruntukannya.
Terus, berapa sih duit yang diduga dikorupsi? Gini nih, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar! Dana bantuan sosial itu malah dipake buat kepentingan pribadi, mulai dari bangun rumah mewah, ngurusin outlet minuman, sampai beli tanah dan kendaraan pribadi. Gokil, kan?
Nggak kalah juga, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Duit segitu konon dipake buat deposito, beli tanah, bangun showroom, dan beli kendaraan juga. Wah, sama-sama borong aset pribadi nih!
Atas aksi mereka, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Jadi, pasal berlapis deh!
Sampai detik ini, belum ada komentar resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait status tersangka mereka. Keduanya juga belum ditahan oleh pihak KPK. Gimana kelanjutannya ya? Kita tungguin aja update dari KPK!








