Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

Yana Mulyana Bebas: Drama OTT KPK, Suap CCTV, Kini Hirup Udara Bebas!

badge-check


					Yana Mulyana Bebas: Drama OTT KPK, Suap CCTV, Kini Hirup Udara Bebas! Perbesar

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sempat bikin geger karena kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, kini udah bebas bersyarat, lho! Padahal, vonis bersalahnya baru keluar Desember 2023 lalu.

Kabar kebebasan Yana Mulyana ini makin viral setelah beredar video doi kumpul-kumpul bareng sejumlah mantan camat di media sosial. Video yang bikin heboh itu diunggah oleh Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pas hari Minggu (14/9).

Di klip singkat tersebut, Yana kelihatan santuy pakai kaus putih dan celana hitam. Dia asyik ketawa lepas sama beberapa orang di sebuah rumah, terus nggak ketinggalan foto bareng juga. Didi Ruswandi sendiri nulis caption yang kocak di unggahannya, “Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” katanya.

Nggak cuma soal Yana, dunia politik emang lagi banyak berita seru:

PM Sushila Karki Janjikan Pemberantasan Korupsi, Usai Nepal Diguncang Kerusuhan Berdarah yang Gulingkan Pemerintahan

Sebagai informasi tambahan, Yana Mulyana sebelumnya divonis 4 tahun penjara buat kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City pada Desember 2023. Doi menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan yang uniknya, dia udah dinyatakan bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025. Tanggal ini disampaikan langsung oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, pada Senin (15/9).

Inget kan gimana Yana Mulyana ini bisa terseret kasus? Yap, doi keciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. Saat itu, kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.

Lebih lanjut soal putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023 memutuskan vonis 4 tahun penjara buat Yana. Selain itu, doi juga kena denda Rp 200 juta, atau kalau nggak dibayar, subsider 3 bulan kurungan. Berat juga ya hukumannya.

Jadi, apa sih yang bikin Yana Mulyana divonis? Ternyata, doi terbukti menerima gratifikasi. Nggak main-main, gratifikasinya itu berupa uang tunai dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta. Semua itu berkaitan erat sama proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.

Bicara soal pejabat, ada juga nih kabar dari Pak Prabowo:

Prabowo Tulis Surat untuk 5 Mantan Pembantunya, Sampaikan Terima Kasih atas kontribusi di Kabinet Merah Putih

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan