
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana memanfaatkan tanah sitaan kasus korupsi untuk lahan pembangunan 3 juta rumah rakyat. Wacana ini telah bergulir sejak awal November 2024, tetapi hingga kini belum terealisasi karena masih dalam dibahas.

Maruarar mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Bank Tanah dan Kementerian Keuangan untuk pemanfaatan lahan sitaan hasil korupsi, serta aset rampasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami bisa membuat langkah nyata,” katanya di Wisma Mandiri II Jakarta Pusat, Rabu, 24 September 2025.
Adapun program 3 juta rumah itu merupakan janji Presiden Prabowo Subianto pada kampanye Pemilihan Presiden 2024. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah harus mencari tanah-tanah kosong. Di antara yang dibidik adalah lahan koruptor yang disita negara, untuk bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan rumah rakyat.
Sebelumnya, Maruarar sempat mengklaim kalau Kejaksaan Agung telah menyiapkan 1.000 hektare lahan yang disita dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dia berharap urusan birokrasi bisa dipermudah sehingga bisa segera dimanfaatkan.
“Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.
Namun, rencana penggunaan lahan koruptor itu dikritik pengembang perumahan, apalagi belum ada realisasi dari lahan 1.000 hektare yang sempat diklaim Ara itu. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan memanfaatkan lahan koruptor bukan program yang mudah dijalankan.
“Ini mimpi sangat jauh,” kata Junaidi dalam konferensi pers 5 asosiasi pengembang perumahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Riri Rahayuningsih berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bahaya Burden Sharing Mendanai Koperasi Merah Putih dan 3 Juta Rumah








