Menu

Mode Gelap
Kemdikdasmen Siap Gandeng PTMA: 16.000 Sekolah Direvitalisasi, Guru Didorong Kuasai AI dan Coding Kisah Langka Kiai Masduqi: Menolak Gaji PNS, Justru Hidupnya Penuh Keberkahan Tayangan Trans7 Singgung Lirboyo, Siapa KH Anwar Manshur yang Dihormati Para Kiai dan Pejabat? Prabowo Ulang Tahun ke-74 di Istana, Titiek Soeharto Hadir Bareng Para Menteri dan Pejabat Inilah Pemenang Final OLSIT 2025 di Semua Bidang Studi: Dari Perunggu, Perak Hingga Emas Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria, Dari Sosok Disiplin hingga Jadi Pusat Sorotan Publik

Keseruan

Sengkarut Royalti Musik, Once Mekel Soroti Pembagian Tugas LMK-LMKN

badge-check


					Sengkarut Royalti Musik, Once Mekel Soroti Pembagian Tugas LMK-LMKN Perbesar

Musikus sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyoroti persoalan tarif pembayaran royalti lagu dan musik yang dinilai belum berpihak pada pencipta. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak ekonomi seniman. “Perlu penguatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi para seniman secara praktis di lapangan,” kata Once dalam forum Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa, 23 September 2025.

Once menilai solusi persoalan royalti salah satunya dengan membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menawarkan dua opsi, yakni memperkuat LMKN sebagai pusat pemungutan atau membatasi LMK agar fokus sebagai pendata dan representasi anggota. “Sebab selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyebut pengelolaan royalti masih menghadapi tantangan. Skema tarif yang belum adil, rendahnya kepatuhan pengguna, transparansi, akuntabilitas, hingga sistem distribusi berbasis data digital menjadi persoalan utama. “Tantangan kami berada di skema tarif royalti yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna usaha, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, serta sistem distribusi modern berbasis data digital,” kata Agung. Ia menambahkan, pemerintah berperan melakukan pengawasan terhadap LMK.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menekankan perlunya prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK. “Sebab akuntabilitas dan tata kelola yang baik itu menjadi kunci agar LMK dapat menjalankan amanahnya tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar dia.

Forum juga membahas pentingnya standar minimum bagi platform musik, mekanisme takedown yang efisien, sanksi tegas, serta sistem klaim sederhana agar pemegang hak cipta mudah menuntut pelanggaran.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi adaptif. “Sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman,” kata dia.

Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Ulang Tahun ke-74 di Istana, Titiek Soeharto Hadir Bareng Para Menteri dan Pejabat

17 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Ulang tahun prabowo ke-74

Potret Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco

28 September 2025 - 16:59 WIB

LMKN Beneran Mau Transparan Soal Royalti Musik? Kita Lihat Dulu!

22 September 2025 - 06:26 WIB

BIGBANG Comeback? YG Restui Nama BIGBANG di Coachella 2026!

19 September 2025 - 17:57 WIB

Sherina Munaf Diperiksa Polisi Gara-Gara Kucing Uya Kuya? Kok Bisa?

13 September 2025 - 00:51 WIB

Trending di Keseruan