
Musikus sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyoroti persoalan tarif pembayaran royalti lagu dan musik yang dinilai belum berpihak pada pencipta. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak ekonomi seniman. “Perlu penguatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi para seniman secara praktis di lapangan,” kata Once dalam forum Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa, 23 September 2025.
Once menilai solusi persoalan royalti salah satunya dengan membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menawarkan dua opsi, yakni memperkuat LMKN sebagai pusat pemungutan atau membatasi LMK agar fokus sebagai pendata dan representasi anggota. “Sebab selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyebut pengelolaan royalti masih menghadapi tantangan. Skema tarif yang belum adil, rendahnya kepatuhan pengguna, transparansi, akuntabilitas, hingga sistem distribusi berbasis data digital menjadi persoalan utama. “Tantangan kami berada di skema tarif royalti yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna usaha, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, serta sistem distribusi modern berbasis data digital,” kata Agung. Ia menambahkan, pemerintah berperan melakukan pengawasan terhadap LMK.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menekankan perlunya prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK. “Sebab akuntabilitas dan tata kelola yang baik itu menjadi kunci agar LMK dapat menjalankan amanahnya tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar dia.
Forum juga membahas pentingnya standar minimum bagi platform musik, mekanisme takedown yang efisien, sanksi tegas, serta sistem klaim sederhana agar pemegang hak cipta mudah menuntut pelanggaran.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi adaptif. “Sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman,” kata dia.
Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah













