
EKS Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi mengungkapkan perusahaan pelat merah itu mengalami insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2007. Akibatnya, Jiwasraya tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.

Hal ini dia ungkapkan saat bersaksi pada sidang perkara korupsi Jiwasraya periode 2008-2018. Duduk di kursi terdakwa, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuanga Isa Rachmatarwata.
“Tahun 2007-2009, bisa dijelaskan posisi keuangan Jiwasraya saat itu seperti apa?” tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.
Iswardi menjawab, pada 2007, posisi keuangan Jiwasraya mengalami kesulitan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utangnya. Sebab, cadangan premi melebihi aset yang dimiliki Jiwasraya sehingga terjadi insolvensi. Dia menjelaskan, ini berarti perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis.
Jaksa lantas bertanya berapa nilainya. Iswardi menjawab, nilainya sekitar Rp 6,7 triliun. “Tahun 2007 kalau enggak salah cadangannya (premi) itu Rp 11,3 triliun dan cadangan yang dilaporkan Jiwasraya kurang lebih Rp 4,6 triliun,” ungkapnya.
Jaksa mendakwa Isa Rachmatarwata selaku Kepala Bapepam-LK menyetujui beberapa produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada 2012, seperti Bukopin Saving Plan, Provest Saving Plan, dan JS Proteksi Plan. Sehingga, membebani perusahaan tersebut dengan suku bunga tinggi.
Saving plan adalah produk investasi jangka pendek bergaransi dengan jenis endowment. Ini memberikan manfaat asuransi jiwa sekaligus pengembalian hasil investasi dengan bunga tinggi.
Menurut jaksa, PT Asuransi Jiwasraya tidak mengimbangi produk-produk saving plan tersebut dengan hasil investasi sehingga menimbulkan jumlah utang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 senilai Rp 12,23 triliun.
Jiwasraya diketahui menginvestasikan pendapatan dari penjualan produk saving plan tersebut pada saham dan reksadana. Dalam pelaksanaannya, mantan petinggi PT AJS yang tersandung perkara ini—Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo—bersepakat dengan pengusaha Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Hendrisman dan Hary sepakat membeli saham-saham berisiko Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sehingga, kata jaksa, akhirnya tak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Perbuatan Isa Rachmatarwata tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara casu quo (dalam hal ini) PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar. Ini berdasarkan “Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Pensiun oleh PT AJS pada Beberapa Perusahaan periode 2008-2018” berwarkat 22 Juli 2025 yang disusun Tim Auditor Bantuan Teknis dan Hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Angka kerugian keuangan negara Rp 90 miliar itu berasal dari:
1. reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indenmnity pada 12 mei 2010 sejumlah Rp 50 miliar;
2. reinsurance fund ke Best Meridien Insurance Company pada 12 September 2012 sejumlah Rp 24 miliar; dan
3. reinsurance fund II ke Best Meridien Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.
Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Mogok Makan untuk Melawan Kesewenang-wenangan








