Menu

Mode Gelap
JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Asah Kreativitas Lewat Teknik Mewarnai Batik Persaingan Makin Ketat, SD Swasta Sidoarjo Siapkan Strategi Penerimaan Murid Baru Tebar Kurma dan Imsakiyah, Yayasan Bina Insan Muslim Gaungkan Syiar Ramadan

Liputan

Rangkap Jabatan Menteri BUMN: Celios Desak MUI Keluarkan Fatwa!

badge-check


					Rangkap Jabatan Menteri BUMN: Celios Desak MUI Keluarkan Fatwa! Perbesar

Waduh, urusan rangkap jabatan para menteri dan wakil menteri (wamen) kok makin rumit ya? Kali ini, Center of Economic and Law Studies (Celios) sampai minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) buat ngeluarin fatwa. Bukan soal ibadah, tapi tentang hukum menerima gaji buat mereka yang masih rangkap jabatan jadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah ketuk palu lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang jelas-jelas melarang menteri dan wamen nge-double job di BUMN.

Surat permohonan fatwa itu langsung diserahkan Celios ke MUI pada Selasa, 9 September 2025. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, cerita kalau pihak MUI bilang suratnya bakal diteruskan ke Komisi Fatwa karena memang di sana ada ahlinya. “Mereka menyampaikan akan mengkomunikasikannya terlebih dahulu,” kata Media ke Tempo.

Intinya, Celios geram banget karena sampai sekarang, para pejabat negara yang masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN itu belum ada yang mundur. Padahal, ya, keputusan MK sudah jelas banget melarang hal ini. Kok masih pada betah?

Ada tiga pertanyaan kunci yang dilayangkan Celios ke MUI. Pertama, gimana sih hukumnya penghasilan atau honor yang diterima para menteri dan wamen dari rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN? Mengingat MK sudah resmi melarang. Kedua, MUI diminta menegaskan, apakah penghasilan itu termasuk kategori halal, syubhat, atau justru haram menurut syariat Islam?

Lalu, pertanyaan ketiga dari Celios adalah: gimana seharusnya umat Islam, khususnya para pejabat negara, bersikap menghadapi situasi ini? Tentu saja biar tetap selaras sama prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam mengelola keuangan negara. Media berharap MUI segera merespons, “entah itu mungkin dalam bentuk press release atau respons tertulis. Ini saya masih menunggu dari MUI,” ujarnya.

Menurut Media, wamen yang masih betah duduk di kursi komisaris setelah dilarang MK itu jelas banget melanggar konstitusi. Tapi, lebih dari itu, ia menyoroti soal etika. “Ini yang kami dorong untuk jadi obrolan publik juga, bahwa di satu sisi pelanggaran hukum itu sudah jelas, tapi soal etika, banyak pejabat negara kita yang kayaknya nggak peduli,” tegasnya.

Makanya, nggak heran kalau Celios sampai minta MUI ikut turun tangan. Kata Media, MUI itu kan lembaga yang paling pas buat ngasih panduan syariah, terutama soal gimana pejabat seharusnya bersikap di tengah polemik ini.

Bagi Celios, isu rangkap jabatan ini bukan cuma urusan administratif doang, lho. Tapi lebih ke tanggung jawab moral para pejabat negara. “MK kan sudah menjalankan tugasnya, memutuskan kalau itu melanggar. Nah, tokoh agama juga idealnya harus ikut menjaga etika para pejabat negara ini,” pungkas Media.

Sebelumnya, kita inget lagi nih, MK sudah resmi melarang wakil menteri (wamen) buat rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris atau komisaris utama di perusahaan pelat merah alias BUMN. Larangan ini tercantum dalam amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, permintaan pemohon agar wamen fokus urus kementerian itu sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Makanya, MK merasa perlu banget melarang wamen rangkap jabatan, persis kayak larangan buat para menteri.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk jadi komisaris,” ujar Enny dalam sidang putusan di MK pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. Menurut hakim, larangan ini tujuannya cuma satu: biar para wamen bisa fokus ngurus kementerian. Kan nggak mungkin juga mereka bisa maksimal kalau pikirannya pecah di dua tempat. Apalagi, larangan ini juga demi penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan demi tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Enny.

Ketua MK, Suhartoyo, juga ikut nimbrung. Beliau bilang, Pasal 23 UU Kementerian Negara itu bertentangan dengan UUD 1945 dan secara bersyarat nggak punya kekuatan hukum mengikat. Jadi, putusan MK hari itu mengunci: menteri dan wakil menteri dilarang keras rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, dan pimpinan organisasi yang dananya dari APBN atau APBD.

Nah, walau sudah dilarang, MK masih ngasih ‘toleransi’ waktu dua tahun buat pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Enny.

Usut punya usut, keputusan penting ini berawal dari gugatan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek online, Didi Supandi. Mereka berdua mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya? Biar frasa “wakil menteri” ditambahkan secara eksplisit di pasal yang melarang menteri rangkap jabatan. Dengan begitu, larangan rangkap jabatan ini berlaku juga untuk menteri dan wamen,” begitu informasi dari laman MK.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Penyebab Pasokan Bensin di SPBU Swasta Seret

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan