Drama penertiban tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk makin seru! Perusahaan pelat merah ini akhirnya buka suara terkait pengerahan satuan tugas (satgas) yang sempat bikin Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, ngeluarin kritik pedas. Ini dia jawaban dari PT Timah.
Menurut Anggi Budiman Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, satgas yang mereka kerahkan ini bukan sembarang satgas, lho. Tapi, ini adalah instrumen yang didukung penuh pemerintah untuk membenahi tata kelola pertimahan. “Hal ini mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan dan upaya pembenahan praktik penambangan agar berwawasan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” kata Anggi pada Rabu, 3 September 2025.

Anggi juga menekankan, hadirnya satgas ini jangan sampai salah paham dan dianggap sebagai ancaman. Sebaliknya, ini justru wujud nyata kehadiran negara dalam membangun tata kelola pertimahan yang lebih sehat dan transparan. Dia berharap, perbaikan tata kelola ini bisa membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk terlibat aktif, tentu saja sesuai regulasi, ramah lingkungan, dan ikut menggerakkan roda ekonomi lokal. “Sebagaimana pola kemitraan yang telah terjalin antara PT Timah dan masyarakat, perbaikan tata kelola yang menjadi tujuan utama diharapkan dapat menghadirkan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif,” tambahnya.
Tapi, di sisi lain, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, tetap pada pendiriannya. Beliau meminta PT Timah untuk lebih bijak dalam menghadapi para penambang rakyat. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” ujar Hidayat pada Selasa malam, 2 September 2025, mengungkapkan kekhawatirannya akan nasib warganya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menurut Hidayat, sudah sepantasnya PT Timah mengedepankan pembinaan dan kemitraan, serta mengajak pemerintah daerah duduk bareng dalam setiap kebijakan perusahaan. “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti,” tegas Hidayat, mengingatkan fungsi utama tim penertiban.
Menanggapi isu ini, pemerintah daerah sendiri juga nggak tinggal diam. Mereka kini sedang ngebut menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya jelas: agar para penambang rakyat bisa bekerja secara legal dan tidak lagi disebut ilegal. “Kita maksimalkan di tahun ini perda tentang WPR ini bisa selesai atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” target Hidayat optimis.
Lebih lanjut, Hidayat menuturkan bahwa ia memahami upaya pengerahan satgas untuk menjaga aset cadangan timah negara. Namun, ia kembali menekankan pentingnya kebijaksanaan perusahaan dalam melihat sisi lain. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja. Bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” pintanya. Situasi ini memang pelik, antara menjaga aset negara dan memberikan ruang bagi masyarakat.
Maka, polemik antara PT Timah dan Gubernur Hidayat Arsani ini menyisakan pekerjaan rumah besar untuk mencari titik temu terbaik. Harapannya, tata kelola pertimahan bisa makin rapi, lingkungan terjaga, dan penambang rakyat di Bangka Belitung pun bisa bekerja tenang.








