Menu

Mode Gelap
JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Asah Kreativitas Lewat Teknik Mewarnai Batik Persaingan Makin Ketat, SD Swasta Sidoarjo Siapkan Strategi Penerimaan Murid Baru Tebar Kurma dan Imsakiyah, Yayasan Bina Insan Muslim Gaungkan Syiar Ramadan

Liputan

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan PPN saat Nataru

badge-check


					Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan PPN saat Nataru Perbesar

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang merampungkan kebijakan diskon transportasi dan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusannya akan dimumumkan pada Oktober mendatang.

Airlangga mengatakan pembahasan masih dilakukan oleh kementerian teknis. “Itu sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan,” kata dia di kantornya, Senin malam, 29 September 2025.

Bekas Menteri Perindustrian itu menyatakan potongan harga bakal diberikan kepada beberapa jenis transportasi. “Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” ujarnya.

Pemerintah bakal menanggung pajak pertambahan nilai untuk tiket pesawat terbang selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi yang diluncurkan pada semester kedua 2025.

Airlangga sebelumnya mengumumkan rencana ini pada 22 September. Paket Nataru mencakup PPN DTP untuk tiket pesawat dan diskon 50 persen jasa transportasi pada hari atau waktu tertentu.

Diskon transportasi dan PPN DTP tiket pesawat itu tidak termasuk dalam paket ekonomi yang diumumkan Airlangga di Istana Negara pada 15 September. Ia juga belum merinci anggaran dan implementasinya. Pemerintah akan menyalurkan kebijakan ini melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menggelontorkan diskon PPN pada masa libur sekolah Juni-Juli lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 36 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat.

Selama ini, konsumen membayar PPN sebesar 11 persen. Berdasarkan PMK, penyedia jasa tetap menanggung 5 persen, sementara pemerintah menanggung sisanya. Pemerintah berharap kebijakan ini menurunkan harga tiket dan mendorong konsumsi masyarakat selama libur dan kuartal II 2024.

Pilihan editor: Bagaimana Bisa Coretax Malah Menghambat Penerimaan Pajak

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan