Siapa sangka, urusan pajak kini bisa bikin kudamu auto-senyum? Yap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja bikin kejutan. Lewat tangan dingin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah bakal menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian kuda dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bukan kuda biasa, tapi kuda-kuda istimewa untuk urusan negara!
Keputusan heboh ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Jadi, kalau ada pengusaha yang menyerahkan “hewan khusus tertentu” berupa kuda dan segala pernak-pernik pendukungnya, PPN-nya bakal ditanggung pemerintah alias PPN-DTP. Mengutip dari PMK Nomor 60 Tahun 2025, fasilitas ini diberikan karena “perlu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025”. Ini bukan cuma wacana, lho. Aturan ini berlaku sejak PMK diundangkan pada 25 Agustus 2025 sampai 31 Desember 2025.

Lantas, kenapa sih kok sampai pajak kuda aja ditanggung negara? Ternyata, pertimbangan di baliknya penting banget: buat mendukung kesiapan alat pertahanan kita. Kuda-kuda ini bukan sekadar hewan peliharaan, tapi aset strategis yang menopang kekuatan pertahanan TNI. Jadi, keputusan ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan sarana pendukung pertahanan tetap prima, tanpa beban pajak tambahan.
Nah, buat para pengusaha yang terlibat dalam penyerahan kuda dan perlengkapannya ini, ada syaratnya biar PPN-nya bisa ditanggung negara. Kamu wajib banget membuat faktur pajak yang sah dan juga laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Jangan sampai kelewatan ya, biar subsidinya aman!
Tapi, ada beberapa kondisi yang bikin fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini nggak berlaku. Pertama, jelas banget kalau yang diserahkan itu bukan kuda atau perlengkapan pendukungnya yang memang masuk kategori. Kedua, kalau transaksi atau PPN terutang-nya terjadi di luar periode yang sudah ditentukan, yaitu 25 Agustus hingga 31 Desember 2025. Ketiga, kalau pengusaha kena pajak (PKP) nggak bikin faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Dan yang terakhir, tapi penting banget, kalau faktur pajak yang dibikin itu nggak mencantumkan keterangan khusus: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”. Catat baik-baik, ya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa semua pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, semuanya transparan dan akuntabel.
By the way, kuda yang dimaksud dalam PMK ini adalah kuda kavaleri. Penasaran apa aja sih item yang pajaknya ditanggung pemerintah? Simak daftar lengkapnya, karena detailnya bikin melongo saking lengkapnya:
- 1. Kuda batalyon Kavaleri
- 2. Pelana upacara
- 3. Tali kekang kuda upacara
- 4. Sepatu tunggang upacara
- 5. Selabrak upacara
- 6. Selabrak harian
- 7. Karet perut
- 8. Sanggurdi logam
- 9. Tapal kuda
- 10. Cambuk panjang
- 11. Cambuk pendek
- 12. Tali sanggurdi
- 13. Amben
- 14. Martinggal
- 15. Brongsong tunggang
- 16. Tali lasso nilon
- 17. Tali lasso gerigi
- 18. Kendali logam
- 19. Brongsong mandi
- 20. Tali penuntun
- 21. Spoor lengkap
- 22. Kerok/roskam
- 23. Sikat kuku
- 24. Kain lap flanel
- 25. Gunting suri
- 26. Sisir logam
- 27. Cungkil kuku
- 28. Paku lapel logam
- 29. Tali longsel nilon
- 30. Bak makan
- 31. Bak minum
- 32. Tas perlengkapan
- 33. Sepatu kuda khusus
- 34. Boat depan belakang
- 35. Pelindung kuku kuda
- 36. Jubah kuda untuk upacara
- 37. Tutup kepala kuda
- 38. Segitiga dara kuda
- 39. Kantong kotoran kuda
- 40. Perlengkapan pelatihan upacara
- 41. Seragam upacara penunggang
- 42. Suplemen khusus
- 43. Obat kuda
- 44. Kandang kavaleri kuda portable
Pilihan Editor: Reaksi Jujur Pasar Keuangan
Ringkasan
Kementerian Keuangan, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian kuda dan perlengkapannya bagi Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 dan berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini diambil untuk mendukung kesiapan alat pertahanan negara, mengingat kuda kavaleri dan perlengkapannya dianggap sebagai aset strategis. Pengusaha yang terlibat dalam penyerahan kuda dan perlengkapannya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dengan mencantumkan keterangan khusus sesuai PMK yang berlaku. Fasilitas ini tidak berlaku jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.








