BPKN lagi ngomongin mobil listrik, nih! Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, bilang kalau para pengguna mobil listrik di Indonesia itu masih sering banget ngalamin masalah yang bikin rugi. Dari mulai mobilnya tiba-tiba mogok gara-gara umur baterai enggak sesuai janji pabrikan, sampai isu kesehatan kayak paparan radiasi elektromagnetik. Wah, bahaya juga ya!
Jadi, kata Mufti, dari sisi harga jual sampai layanan purna-jual (alias after-sales service), kendaraan listrik ini kurang menguntungkan buat konsumen. Apalagi, soal klaim garansi, seringnya bermasalah dan bikin konsumen jadi enggak punya perlindungan. “Saat ini mobil listrik belum sepenuhnya solusi ideal di Indonesia,” tegas Mufti lewat keterangan tertulis ke Tempo pada Sabtu, 20 September 2025. Hmm, jadi solusi idealnya kapan nih?

Meskipun mobil listrik jadi bagian penting dari agenda transisi energi di Indonesia, Mufti wanti-wanti banget supaya produsen dan regulator jangan sampai melupakan perlindungan buat konsumen. Menurutnya, percuma produksi digenjot tapi infrastruktur pendukungnya, kayak stasiun pengisian daya, belum memadai. Kan biar seimbang dan nyaman buat semua.
BPKN sendiri punya beberapa temuan lapangan yang bikin kaget. Contohnya, klaim masa pakai baterai mobil listrik yang katanya bisa tahan 8 sampai 15 tahun. Eh, tapi ada lho pengguna yang baru pakai dua tahun sudah ngerasain performa baterai-nya drop parah. Parahnya lagi, kalau harus ganti baterai, biayanya itu mahal banget! Ini jelas jadi masalah serius buat kantong konsumen.
Belum lagi, isu pencabutan insentif pemerintah yang bikin harga mobil listrik makin melambung. Ini bisa jadi bom waktu buat konsumen dalam jangka panjang. Di sisi lain, nilai jual kembali (resale value) mobil listrik itu justru anjlok lebih cepat dibanding mobil biasa. Kenapa? Ya karena orang pada khawatir sama usia dan biaya ganti baterai-nya nanti. Serba salah, ya?
Makanya, Mufti minta pemerintah buat segera memperketat regulasi soal garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik. Produsen atau dealer juga kudu patuh, bahkan diminta proaktif buat ngelakuin recall atau update software kalau ada cacat produk. Jangan nunggu sampai ada yang komplain duluan!
Intinya, BPKN itu berkomitmen banget buat jagain hak-hak konsumen di era transisi energi yang lebih ramah lingkungan ini. Karena, semua masyarakat berhak dapet produk yang aman, sehat, dan sesuai janji pabrikan. “Jangan sampai konsumen jadi korban gara-gara sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik yang masih lemah,” tutup Mufti. Setuju banget, deh!
Pilihan Editor: Buntut Kecurangan MinyaKita: Konsumen Bisa Meminta Ganti Rugi








