Pajak warisan lagi ramai banget nih jadi omongan di media sosial, terutama setelah penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti curhat di Instagram. Bikin heboh, Leony ngaku keberatan karena mesti bayar puluhan juta rupiah pas mau balik nama warisan rumah dari ayahnya. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru klarifikasi, kalau ternyata warisan berupa tanah dan bangunan itu bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan kalau pengalihan hak atas tanah juga dikecualikan dari PPh. Jadi, para ahli waris enggak akan dikenakan pajak penghasilan buat tanah atau bangunan yang mereka dapat dari pewaris. Pernyataan ini disampaikan DJP untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering muncul soal istilah “pajak warisan” saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. Klarifikasi ini dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Nah, biar bebas dari kewajiban bayar PPh ini, ahli waris memang perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ini yang mungkin belum banyak diketahui, makanya kasus Leony jadi viral. Leony Vitria Hartanti, atau akrab disapa Leony VH, sempat bilang kalau dia merasa enggak adil karena harus keluar duit puluhan juta lagi, tepatnya 2,5 persen dari nilai rumahnya, cuma buat balik nama. “I just feel it’s not fair,” keluh Leony di akun Instagram @leonyvh, dikutip Selasa, 13 September 2025.
Jangan panik dulu! DJP udah ngumumin tata cara pengajuan SKB PPh buat warisan, kok. Prosesnya gampang banget, anti ribet. Pertama, kamu bisa ajukan SKB ini secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, atau bisa juga online lewat Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonanmu bakal ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP tempat ahli waris terdaftar.
Kedua, dalam pengajuan SKB itu, jangan lupa lampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris, ya. Setelah semua diverifikasi, KPP bakal menerbitkan SKB PPh, jadi proses balik nama sertifikat tanah atau bangunanmu dijamin bebas dari PPh. Intinya, bukan berarti enggak ada pajaknya sama sekali. Meski PPh finalnya bebas, ada satu jenis pajak lagi yang tetap berlaku, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan warisan tanah dan bangunan. Ini beda ya, BPHTB itu pajak daerah, sesuai sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pilihan editor: Mengapa Burden Sharing Membuat Investor Takut








