Dunia perpolitikan dan hukum di Indonesia lagi-lagi dihebohkan dengan kabar tak terduga. Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kasusnya? Pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang bikin dompet negara bocor. Enggak cuma itu, di saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengendus dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud yang disebut-sebut menyeret nama Nadiem lagi.
Meskipun Kejaksaan Agung sudah bergerak cepat, KPK tampaknya tidak mau ketinggalan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan di lembaga antirasuah ini akan terus berjalan, tanpa terpengaruh oleh status Nadiem yang sudah jadi tersangka di Kejagung. Menurut Setyo, langkah ini penting banget buat bikin terang benderang semua proses pengusutan dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek. “Artinya kami melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya,” kata Setyo Budiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.

Namun, jangan berharap banyak dulu soal detailnya. Setyo belum bisa buka-bukaan lebih lanjut mengenai progres pengusutan dugaan korupsi Google Cloud ini. Alasannya simpel: kasusnya masih di tahap penyelidikan dan belum naik status ke tahap penyidikan. “Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Pengumuman status tersangka Nadiem Makarim sendiri datang dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dengan lugas.
Lantas, apakah kasus KPK sama dengan Kejagung? Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, buru-buru meluruskan. Dia bilang, dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu beda jalur dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani Kejagung? Berbeda jawabannya,” tegas Asep.
Asep menjelaskan lebih lanjut, kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu fokusnya ke pengadaan perangkat keras alias hardware. Sementara itu, KPK akan berkonsentrasi pada pengadaan perangkat lunak, yakni Google Cloud. Meski begitu, dia menambahkan bahwa KPK dan Kejagung bakal tetap saling koordinasi dan komunikasi terkait penyelidikan perkara Google Cloud ini.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” pungkas Asep, menandakan bahwa meski berbeda, kedua kasus ini seperti paket kombo yang saling melengkapi.
Pilihan Editor: Investasi Google di Gojek Sebelum Nadiem Makarim Membeli Chromebook
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang juga menyeret nama Nadiem.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud akan terus berjalan meskipun Nadiem sudah menjadi tersangka di Kejagung. KPK dan Kejagung menangani kasus yang berbeda, di mana Kejagung fokus pada pengadaan hardware (Chromebook) dan KPK fokus pada pengadaan software (Google Cloud), meskipun keduanya akan tetap berkoordinasi.








