Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Komandan Brimob Akui Lindas Affan: Fakta Baru Terungkap di Sidang Etik!

badge-check


					Komandan Brimob Akui Lindas Affan: Fakta Baru Terungkap di Sidang Etik! Perbesar

Kabar penting dari Mabes Polri! Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Komisaris Kosmas Kaju Gae. Yup, Komandan yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan ini harus melepas seragamnya. Padahal, ia bersikukuh bahwa tindakannya itu murni karena menjalankan tugas sesuai perintah dari atasannya.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan,” tegas Kosmas dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025. Ia juga mengklaim tujuannya justru untuk menjaga keamanan seluruh anggota di dalam rantis Brimob tersebut. “Kejadian atau peristiwa (pelindasan) bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ujarnya, sembari sempat menangis di persidangan.

Sambil terisak, Kosmas akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan. Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena merasa lalai dalam menjalankan tugasnya. Meski putusan sidang etik sudah bulat dan ia dipecat, Kompol Kosmas Kaju Gae belum mengajukan banding. Ia mengatakan masih akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Tapi, kasus ini tak berhenti di Kompol Kosmas Kaju Gae saja. Ada enam anggota Brimob lain yang juga siap-siap menghadapi sidang etik. Mereka termasuk pengemudi rantis, Brigadir Kepala Rohmat, yang jadwal sidangnya Kamis, 4 September 2025. Lima penumpang lainnya, yaitu Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, akan segera disidangkan menyusul. Kelima polisi yang duduk di belakang itu diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang, yang tuntutannya bisa berupa demosi atau mutasi.

Tak hanya di ranah etik, kasus Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat juga sudah merambah ke ranah pidana. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan langsung menyerahkan pengusutan pidananya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahkan, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Jadi, jika terbukti melakukan unsur pidana, Kompol Kosmas Kaju dan Bripka Rohmat siap-siap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Semua rentetan kejadian ini bermula dari insiden tragis yang sempat bikin geger publik. Kamis malam, 28 Agustus 2025, driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Tragisnya, saat itu Affan tengah mengantarkan pesanan makanan dan nekat menerobos kerumunan demonstran. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut. Beberapa saksi mata juga menyatakan Affan kala itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan ini sontak memicu gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut pertanggungjawaban dari kepolisian.

Ringkasan

Komisaris Kosmas Kaju Gae, Komandan Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan tidak berniat mencelakai siapapun, serta meminta maaf kepada keluarga korban dan Kapolri.

Selain Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga akan menghadapi sidang etik, termasuk pengemudi rantis, Brigadir Kepala Rohmat. Kasus ini juga memasuki ranah pidana dan ditangani oleh Bareskrim Polri setelah Propam menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut. Insiden ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas terlindas rantis Brimob saat menerobos kerumunan demonstran di Jakarta Pusat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan