Menu

Mode Gelap
Kemdikdasmen Siap Gandeng PTMA: 16.000 Sekolah Direvitalisasi, Guru Didorong Kuasai AI dan Coding Kisah Langka Kiai Masduqi: Menolak Gaji PNS, Justru Hidupnya Penuh Keberkahan Tayangan Trans7 Singgung Lirboyo, Siapa KH Anwar Manshur yang Dihormati Para Kiai dan Pejabat? Prabowo Ulang Tahun ke-74 di Istana, Titiek Soeharto Hadir Bareng Para Menteri dan Pejabat Inilah Pemenang Final OLSIT 2025 di Semua Bidang Studi: Dari Perunggu, Perak Hingga Emas Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria, Dari Sosok Disiplin hingga Jadi Pusat Sorotan Publik

Vibes

Kemenperin Bakal Mewajibkan SNI untuk Wadah Makanan MBG

badge-check


					Kemenperin Bakal Mewajibkan SNI untuk Wadah Makanan MBG Perbesar

Kementerian Perindustrian bakal mewajibkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk food tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Wadah makanan MBG sempat ramai jadi pembicaraan usai diduga mengandung minyak babi dan tak sesuai tara pangan (food grade).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan wajib SNI bertujuan untuk menjaga kualitas wadah makanan. “Yang selama ini SNI-nya sukarela, kami sekarang sedang menyusun (kebijakan) SNI food tray itu wajib,” kata Agus kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Agus, food tray MBG harus memiliki standar minimal stainless steel food grade 304. Jika di bawah standar itu, maka food tray tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. Agus menyebut peraturan wajib SNI tersebut bakal diberlakukan tahun ini.

Sebelumnya, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengungkap adanya kandungan minyak babi dalam pelumas produksi food tray MBG dari pabrik di Chaoshan, Cina. Mereka pun telah menyambangi kantor Kementerian Perdagangan untuk beraudiensi soal hasil uji lab yang mereka peroleh. “Jadi kami sangat menolak, makanya hari ini kami melaporkan ke Kementerian Perdagangan bahwa hasil temuan kami di Cina itu benar, positif, menggunakan minyak babi,” ucap Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Wafa Riansah kepada wartawan usai audiensi di kantor kementerian, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Selain masalah kandungan minyak babi, RMI-NU DKI juga menyampaikan protes terhadap adanya ompreng MBG yang belum food grade atau tidak aman digunakan untuk makan.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan kementerian mendukung program MBG. Dewi menyebut ompreng MBG juga sudah memiliki SNI, namun belum diwajibkan. “Mumpung sudah ada SNI-nya, kami dorong menjadi SNI wajib. Kami juga dorong agar sertifikasi halalnya diperoleh. Dan ini berlaku untuk produsen dalam negeri maupun importir yang mengimpor barang,” kata Dewi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 18 September 2025.

Pilihan editor: Selap-selip Anggaran MBG yang Tak Terserap

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Korban Kembalikan Santunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Hanya Ingin Rida Kiai-Guru

2 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Santunan Duka Al Khoziny

Fakta di Balik Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

1 Oktober 2025 - 04:01 WIB

Mendag Revisi Aturan Larangan Campur Gula Rafinasi

29 September 2025 - 19:50 WIB

Ini Evaluasi Pemerintah terhadap Kasus Keracunan Makanan MBG

29 September 2025 - 01:10 WIB

Akademisi UGM Beberkan Perhitungan Anggaran per Porsi MBG Sulit Penuhi Standar Gizi

28 September 2025 - 16:24 WIB

Trending di Vibes