
KAWASAN berikat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) diklaim telah menyerap lebih dari 112 ribu tenaga kerja. Seratusan tenaga kerja itu tersebar di sejumlah industri penyumbang nilai ekspor tertinggi di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan kawasan berikat di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon itu telah menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi. “Hingga September 2025, jumlah perusahaan penerima fasilitas meningkat hampir 77 persen dibanding 2022 dengan industri sepatu mendominasi,” katanya, Kamis, 25 September 2025.
Rasyid mengungkapkan kawasan berikat di Cirebon merupakan industri padat karya dan mencatat devisa ekspor lebih dari Rp 15 triliun. “Juga mendorong tumbuhnya sektor usaha pendukung di sekitar kawasan industri,” ucapnya.
Tercatat ada lima perusahaan terbesar di wilayah Cirebon yang berhasil mencatatkan nilai ekspor tinggi. PT Long Rich menempati posisi teratas dengan kontribusi Rp 4,24 triliun disusul PT Shoetown Ligung Indonesia di posisi kedua dengan capaian Rp 2,56 triliun dam PT Litebag Indonesia dengan nilai ekspor Rp 2,1 triliun. Dua perusahaan lainnya yaitu PT Limbros dan PT Diamond yang masing-masing membukukan ekspor Rp 1,13 triliun serta Rp 1,09 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Iwa Koswara, menyatakan sebetulnya perekonomian belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan sejumlah faktor lainnya. Namun, dengan adanya fasilitas yang diberikan pemerintah untuk industri di kawasan berikat membuat industri masih bisa terus bertumbuh dan berkembang.
“Adanya fasilitas ini seperti penolong buat kami. Perusahaan-perusahaan yang dapat fasilitas cenderung daya tahannya lebih kuat daripada yang tidak dapat fasilitas,” tutur Iwa.
Ia menjelaskan, industri yang masuk kawasan berikat tidak hanya bisa bertahan, tapi juga bisa berekspansi ke daerah lain. “Banyak anggota kami yang ekspansi menambah pabrik ke daerah lain, termasuk di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” tutur Iwa. Ia pun yakin kawasan berikat di masa mendatang bisa menarik lebih banyak penanam modal untuk menanamkan investasi di Indonesia.
Sementara itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan kawasan berikat memang dirancang untuk memberikan stimulus fiskal sekaligus menjaga akuntabilitas negara.
Industri di kawasan berikat ini, kata dia, diberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal. “Dengan begitu perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global,” tutur Nirwala.
Hingga Agustus 2025, terdapat 1.512 perusahaan yang beroperasi dengan skema kawasan berikat. Industri ini berhasil menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap total ekspor nasional, serta menghasilkan devisa sebesar Rp 3.140 triliun.
Menurut Nirwala, fasilitas kawasan berikat tidak hanya menjadi motor pendorong ekspor, tetapi juga menjadi daya tarik investasi. Hal ini bisa dilihat pada 2024 lalu, kawasan berikat berhasil mencatatkan investasi industri sebesar Rp 221,53 triliun, sekaligus menunjukkan perannya sebagai magnet bagi pelaku usaha. Untuk mendukung aktivitas tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal senilai Rp 69,63 triliun pada periode yang sama.
Pilihan Editor: Plus-Minus Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri








