Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Geger! 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU TNI

badge-check


					Geger! 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU TNI Perbesar

Gila, Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja nolak permohonan uji formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tapi, yang bikin greget, ada empat Hakim Konstitusi yang terang-terangan nunjukkin dissenting opinion alias pendapat beda!

Empat hakim yang ogah sepakat itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka ini jelas banget enggak setuju kalau gugatan uji formil UU TNI ditolak MK. Malah, menurut mereka, gugatan itu seharusnya dikabulkan, lho.

“Empat Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. Seharusnya, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo usai membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (17/9). Nah, ini dia rangkuman pendapat beda dari masing-masing hakim:

Suhartoyo
Menurut Suhartoyo, DPR itu kurang transparan banget soal penyebaran dokumen revisi UU TNI. Padahal, masyarakat punya hak buat ngasih masukan, lisan atau tulisan, di tiap tahapan pembentukan undang-undang. Otomatis, pembentuk undang-undang juga wajib ngasih info soal adanya pembentukan undang-undang biar masyarakat gampang akses buat ngasih masukan.

Tapi, fakta di persidangan nunjukkin kalau setelah revisi UU TNI ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, info di laman DPR soal revisi UU TNI beserta naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya itu enggak ada. Padahal, info penting ini harusnya gampang banget diakses biar masyarakat bisa ngasih masukan ke revisi UU TNI.

Suhartoyo juga ngejelasin kalau berdasarkan penelusuran di laman DPR, dokumen revisi UU TNI baru nongol di laman DPR tanggal 20 Maret 2025. Tanggal itu pas banget sama rapat paripurna tingkat II DPR yang nyetujuin RUU TNI buat disahkan jadi undang-undang. “Makanya, soal keterangan DPR dan Presiden yang bilang penyebarluasan dokumen itu terbatas karena alasan strategis, menurut saya argumentasi itu enggak bisa dibenarkan. Itu justru ngehalangin asas keterbukaan yang esensial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” tegas Suhartoyo.

Gak cuma itu, dia juga nyentil soal siaran langsung rapat pembahasan revisi UU TNI, termasuk RDPU, yang mestinya dilengkapi dengan kewajiban lain. Tujuannya biar publik bisa akses dokumen revisi UU TNI, termasuk naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya, di kanal resmi laman DPR tanpa batasan. “Dengan begitu, kalau draf RUU TNI beserta naskah akademik disampein lewat kanal enggak resmi, itu malah bikin masyarakat multipersepsi. Jadi enggak jelas mana draf RUU TNI yang mau dibahas dan diberlakukan,” jelas Suhartoyo. Imbasnya, akses masyarakat buat ngasih masukan ke RUU TNI jadi terhambat.

Suhartoyo juga ngasih perhatian ke pendapat DPR dan pemerintah soal tahapan perencanaan dan penyusunan RUU TNI yang udah dilaksanain DPR periode sebelumnya, dan RUU TNI usulan DPR yang udah dikirim ke Presiden pada 28 Mei 2024. Menurutnya, ada perbedaan substansial antara draf RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya (28 Mei 2024) sama draf RUU TNI yang dibahas setelah masuk Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 sampai disahkan pada 20 Maret 2025. “Jadi, tahapan perencanaan dan penyusunan yang dilakukan di periode pemerintahan sebelumnya enggak otomatis nunjukkin asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna terpenuhi,” ujarnya.

Kemudian, Suhartoyo ngaku ngerti kenapa pemerintah ngubah UU TNI, yaitu karena urgensi nasional buat nguatin pertahanan negara dan ngelanjutin putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Tapi, hal itu enggak bisa jadi alasan buat enggak maksimalin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Suhartoyo menilai, pelaksanaan tiga kali RDPU dan satu kali audiensi di Maret 2025 juga enggak otomatis memenuhi syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Itu karena perlu ada bukti kalau hak masyarakat udah terpenuhi buat dipertimbangin pendapatnya atau buat dapetin penjelasan atau jawaban. Kalau memang beneran ada forum audiensi, Suhartoyo ngeliatnya audiensi itu baru dilaksanain tanggal 18 Maret 2025, alias dua hari sebelum RUU TNI disahkan. Alhasil, masyarakat jadi kehilangan momentum buat ngasih masukan. “Berdasarkan uraian di atas, ternyata proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 enggak sejalan sama prinsip-prinsip tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” katanya.

Di satu sisi, Suhartoyo enggak ngebenarin proses pembentukan UU TNI yang cacat formil jadi harus diperbaiki. Tapi, di sisi lain, dia menilai UU TNI yang udah diberlakukan itu enggak bisa langsung dinyatakan enggak berlaku. “Saya berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional),” ucapnya. Syaratnya, harus ada perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapin, dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam tahap perbaikan pembentukan undang-undang itu.

Saldi Isra
Beralih ke Hakim Saldi Isra, dia nyentil soal revisi UU TNI yang awalnya enggak masuk pembahasan prioritas buat diselesain di tahun 2025. Eh, tiba-tiba aja DPR malah nerbitin perubahan daftar pembahasan Rancangan Undang-Undang pada Prolegnas Prioritas 2025. Perubahan itu intinya ada kesepakatan buat jadiin revisi UU TNI sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Di persidangan MK, DPR lalu bilang kalau pertimbangan revisi UU TNI itu buat ngelanjutin putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. “Kalau ngikutin argumentasi atau bantahan DPR, jadi kerasa banget kalau DPR emang dari awal pengen segera nyelesain pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU TNI secepat mungkin, sesuai amanat Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021,” terang Saldi.

Tapi, Saldi ngegarisbawahi kalau ada fakta yang bertolak belakang antara argumentasi bantahan DPR. DPR bilang revisi UU TNI bukan prioritas 2025, tapi Prolegnas jangka menengah. “Kalau DPR pengen segera nyelesain pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU TNI dari awal, kenapa enggak dituangkan di lampiran keputusan Prolegnas prioritas, malah dimasukin sebagai Prolegnas Tahun 2024-2029?” tanya Saldi. “Hal itu yang akhirnya bikin DPR harus ngerevisi Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 dengan ngeluarin Keputusan Nomor 6.1/DPR RI/II 2024-2025,” bebernya.

Selain itu, Saldi juga nyentil soal DPR yang enggak milih opsi revisi UU TNI sebagai undang-undang operan atau carry over. Padahal, kalau DPR pengen cepet nyelesain pembahasan revisi UU TNI tapi kehalang masa transisi, mestinya proses pembahasannya dikelompokkin sebagai UU carry over. “Namun, di Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, jelas banget kalau pembentuk undang-undang enggak ngambil pilihan itu. Enggak ada keterangan di lampiran yang nyebutin kalau Rancangan Undang-Undang Perubahan UU TNI sebagai RUU operan (carry over),” ucap Saldi.

Saldi juga ngebahas keterangan tertulis DPR ke MK, yang ngomongin soal proses carry over pembahasan rancangan undang-undang yang belum selesai buat dilanjutin di periode keanggotaan berikutnya. Menurut Saldi, dalam argumentasi itu, pembahasan revisi UU TNI lebih nekenin aspek politik dengan fokus pada kesepakatan-kesepakatan politik antara lembaga pembentuk undang-undang. Dia bilang, emang ada ruang dalam pembentukan undang-undang dengan fokus proses politik demi nemuin kesepakatan yang bisa ngakomodasi berbagai kepentingan.

Tapi, di sisi lain, khususnya dari sudut pandang tata cara dan prosedur, Saldi negasin ada rambu-rambu yang harus ditaati biar proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai aturan main yang udah digarisin. “Dengan mempertimbangkan fakta di atas dalam proses tahapan perencanaan UU 3/2025, sadar atau enggak, udah ada cacat prosedur dalam proses perubahan prolegnas dengan masukin Rancangan UU Perubahan UU TNI,” ujar Saldi.

Di tahap pembahasan, Saldi nyatain kalau proses pembahasan revisi UU TNI dilakukan dalam waktu yang singkat banget. Soalnya, lini masa proses pembahasan aturan ini, dari pembicaraan tingkat I sampai pengesahan, cuma berlangsung dalam waktu 10 hari. “Rapat dan sidang yang diselenggarain buat bahas rancangan undang-undang itu emang dinyatakan terbuka buat umum dan disiarin juga di kanal resmi lewat media sosial,” kata Saldi. “Tapi, enggak ada bukti yang meyakinkan soal keterbukaan akses dokumen-dokumen terkait pembahasan UU 3/2025 di tahapan itu, kayak Naskah Akademik, draf Rancangan Undang-Undang, maupun DIM,” sambungnya.

Dengan pertimbangan itu, Saldi pun berpendapat kalau Mahkamah mestinya ngabulin permohonan para Pemohon dengan nyatain kalau proses pembentukan revisi UU TNI punya cacat (formil) prosedural dan secara bersyarat harus memperbaiki proses pembentukannya. Plus, ngasih kesempatan buat masyarakat buat berpartisipasi secara bermakna di proses perbaikannya. “Buat itu, dipersyaratkan dikasih waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang buat memperbaiki proses yang cacat formil itu,” kata Saldi. “Dengan dikasih waktu buat memperbaiki, permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” lanjutnya.

Enny Nurbaningsih
Dari Hakim Enny Nurbaningsih, dia setuju kalau revisi UU TNI itu penting, apalagi soal pengaturan usia pensiun bagi TNI, sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Tapi, yang jadi masalah besar menurut Enny adalah asas keterbukaan di pembahasan revisi UU TNI ini. Dia nyebut, proses pembahasan tingkat I revisi UU TNI berlangsung super cepat dengan partisipasi publik yang minim banget.

Enggak cuma itu, Enny juga mempermasalahkan susahnya akses draf revisi UU TNI oleh publik. Ini bikin enggak ada jaminan pemenuhan hak publik buat partisipasi bermakna (meaningful participation). “Ketidaktersediaan ruang yang memadai buat partisipasi publik di masa Pembahasan Tingkat I dari tanggal 13 Maret-19 Maret 2025, serta enggak mudahnya draf RUU TNI diakses bikin enggak ada jaminan pemenuhan hak masyarakat/publik sesuai maksud partisipasi yang bermakna,” ucap Enny.

Dengan begitu, Enny pun bilang kalau UU TNI harus dinyatakan konstitusional bersyarat selama dilakukan perbaikan. “Buat menaati seluruh prosedur/tata cara atau proses pembentukan UU TNI, maka perlu dilakukan perbaikan prosedur itu dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Enny.

Arsul Sani
Terakhir, ada Hakim Arsul Sani. Dia juga ikut nyentil soal riwayat revisi UU TNI ini. Tadinya kan enggak dibahas di sisa periode DPR tahun 2019-2024, terus pembahasannya diserahin ke DPR periode selanjutnya alias periode 2024-2029. Pas nyusun Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, revisi UU TNI ini dimasukkin lagi sebagai salah satu RUU yang bakal dibahas DPR periode 2024-2029.

Tapi, kata dia, DPR dan pemerintah enggak masukkin revisi UU TNI itu ke dalam Prolegnas Prioritas buat tahun 2025. Eh, dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025, malah ada perubahan! Yaitu kesepakatan buat jadiin revisi UU TNI sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2025. Di persidangan MK, DPR lalu bilang kalau pertimbangan revisi UU TNI itu buat ngelanjutin putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

Menurut Arsul, mestinya DPR ngubah dulu daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelum mulai proses pembahasan revisi UU TNI itu. Selain itu, dia juga nyentil kesulitan publik buat akses draf, naskah akademik, serta info lain terkait revisi UU TNI. Arsul negasin kalau DPR sebagai pembentuk undang-undang mestinya ngelola laman yang muat proses legislasi secara jelas dan disampein ke publik secara terbuka.

Berdasarkan pandangan itu, Arsul menilai ada kekurangan pemenuhan prosedur legislasi dan hambatan akses masyarakat buat berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi revisi UU TNI. Tapi, lanjut dia, dua hal itu enggak otomatis bikin proses pembentukan UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan UU TNI yang dihasilkan jadi enggak berlaku mengikat.

“Saya berpendapat bahwa karena ada kekurangan pemenuhan prosedur dalam proses legislasi tersebut dan keterhambatan masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara bermakna, maka pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu yang reasonable, yaitu dua tahun,” ucap Arsul. “Oleh karena itu, permohonan para Pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,” terang mantan Anggota DPR dari PPP itu.

Meskipun empat hakim udah ngasih ‘lampu kuning’ dengan pendapat beda mereka, permohonan uji formil itu tetap aja ditolak, gaes. Soalnya, mayoritas hakim di MK menilai permohonan ini emang pantas ditolak. Ada lima hakim yang sepakat nolak, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan