Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Fintech Bantah Kartel Pinjol: KPPU Salah Alamat?

badge-check


					Fintech Bantah Kartel Pinjol: KPPU Salah Alamat? Perbesar

Dunia pinjol lagi panas-panasnya nih! Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lagi gencar menyoroti dugaan kartel di industri pinjaman online, khususnya soal penetapan bunga. Tapi, eits, tuduhan ini ternyata dinilai “enggak pas” oleh banyak pihak. Kok bisa?

Gak main-main, ada 97 perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) keseret dalam pusaran kasus ini. KPPU curiga nih, penetapan bunga harian 0,8 persen di 2018 (yang kemudian jadi 0,4 persen di 2021) itu melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Intinya, undang-undang ini melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang enggak sehat. Kalau terbukti salah? Siap-siap aja didenda sampai 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari total penjualan. Lumayan bikin senewen, kan?

Nah, tapi enggak semua setuju lho sama tuduhan kartel ini. Indonesia Fintech Society (IFSoc), misalnya, punya pandangan beda. Mereka bilang, penetapan batas atas bunga pinjaman online itu justru datangnya dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat melindungi konsumen. Anggota Dewan Pengarah IFSoc, Tirta Segara, blak-blakan bilang, pembatasan bunga ini enggak bisa disebut kartel. Kata Tirta, di tahun 2018 itu OJK emang ngasih arahan ke AFPI biar pasar lebih rapi lewat Kode Etik. Ini juga yang kemudian jadi dasar buat OJK ngeluarin ketentuan resmi batas atas bunga pinjol di 2023.

Gini lho, mantan Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen ini juga jelasin, pembatasan bunga pada 2018 itu justru buat ngerem praktik pinjol ilegal yang seenaknya kasih bunga tinggi banget. Menurut dia, aturan tersebut cuma ngatur batas atas, bukan maksa semua pake harga sama. Jadi, “ruang kompetisi itu tetap ada, banyak kok yang enggak pakai bunga di level yang sama. Makanya, salah banget kalau dibilang kartel,” tegasnya.

Senada dengan Tirta, anggota IFSoc lainnya, Syahraki Syahrir, juga angkat suara. Menurutnya, batas atas bunga ini justru jadi penyelamat buat peminjam. Bayangin aja, tarif pinjaman online jadi lebih terkendali, enggak liar. “Batas atas ini ibarat pagar pengaman, tapi harga aslinya tetap ngikutin mekanisme pasar kok,” kata Syahraki. Dia punya saran jitu nih buat KPPU: coba deh ngopi bareng OJK buat ngobrolin masalah ini. “Kalau memang ada yang enggak beres di pasar, lembaga terkait bisa kok evaluasi atau bahkan cabut kebijakannya. Tapi inget ya, prioritas utamanya tetep perlindungan konsumen,” tambahnya.

Gak cuma IFSoc, AFPI sebagai wadah para fintech juga ikut membela diri. Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, udah sering bilang kalau asosiasi ini selalu patuh sama arahan regulator. Kebijakan bunga yang ada itu, katanya, hasil diskusi panjang sama OJK, bukan semata-mata buat nyari untung gede. “Kalau OJK minta diturunkan, ya kami turunkan. Tujuan utamanya kan biar bunga enggak ketinggian dan konsumen tetap aman,” jelas Entjik dalam sebuah Diskusi Publik.

Tapi, Entjik juga kasih warning: kalau bunga dipaksa terlalu rendah, justru bisa bikin minat investor males nyalurin dana ke peminjam berisiko tinggi atau virgin borrower. Ini bahaya, karena bisa-bisa malah bikin masyarakat lari lagi ke pinjol ilegal. “Yang harusnya digebuk habis itu pinjol ilegal, bukan kami yang udah jelas-jelas ngikutin aturan,” pungkasnya. Begitulah tarik ulur antara tuduhan kartel dan pembelaan para pelaku fintech. Sepertinya, kasus pinjol ini masih akan jadi perdebatan panjang yang seru.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa OJK Terlambat Mengatur Bunga Pinjol

Ringkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan kartel dalam industri pinjaman online (pinjol), khususnya terkait penetapan bunga yang dianggap melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Tuduhan ini melibatkan 97 perusahaan fintech yang tergabung dalam AFPI, terkait penetapan bunga harian yang dinilai tidak sehat. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut terancam denda yang signifikan.

Namun, tuduhan kartel ini dibantah oleh berbagai pihak, termasuk IFSoc dan AFPI. Mereka berpendapat bahwa pembatasan bunga pinjol justru berasal dari arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dengan bunga tinggi. Pembatasan ini dianggap sebagai batas atas, bukan pemaksaan harga seragam, sehingga ruang kompetisi tetap ada. Para pelaku fintech juga menekankan bahwa mereka selalu patuh pada arahan regulator dan kebijakan bunga merupakan hasil diskusi dengan OJK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan