Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Ferry Irwandi Ancam Siber Negara? Ini Kata Politikus PDIP!

badge-check


					Ferry Irwandi Ancam Siber Negara? Ini Kata Politikus PDIP! Perbesar

Dunia maya lagi heboh nih! Kali ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan institusi TNI dan influencer Ferry Irwandi. Dan ternyata, menurut Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus Hasanuddin, kasus begini nggak bisa diproses hukum lewat jalur pidana lho.

Hasanuddin, yang juga legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi.” Pernyataan ini disampaikan lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 September 2025, menanggapi langkah Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring.

Jadi ceritanya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring ini sempat bikin geger dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Tujuannya? Konsultasi soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh influencer kondang, Ferry Irwandi. Kabarnya, dugaan ini ditemukan setelah Satuan Siber TNI melakukan patroli siber. “Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari itu.

Nah, terkait hal itu, Hasanuddin bukan cuma ngingetin soal aturan main pencemaran nama baik. Dia juga nyentil aspek pertahanan siber. Menurut Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2014, fungsi pertahanan siber itu terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI saja. Makanya, doi minta ke Mabes TNI atau Dansatsiber buat ngejelasin secara gamblang, “tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI.” Biar nggak ada asumsi dan pertanyaan yang bikin netizen pusing tujuh keliling.

Politikus senior ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Dia mewanti-wanti agar nggak ada langkah yang malah bikin multitafsir atau nge-blur batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi. Intinya, semua harus jelas dan sesuai koridor hukum, biar kebebasan berpendapat tetap terlindungi, tapi institusi juga nggak sembarangan diserang.

Senada dengan Hasanuddin, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus juga ikut buka suara. Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025, Fian membenarkan bahwa TNI memang nggak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik. “Menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian, makin mempertegas posisi hukumnya. Jadi, jelas kan, kalau mau lapor soal pencemaran nama baik, yang bisa melaporkan ya orangnya langsung, bukan lembaganya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Alasan Prabowo Merombak Kabinetnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan