Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

ESDM: Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tidak Naik

badge-check


					ESDM: Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tidak Naik Perbesar

PEMERINTAH memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan empat parameter ekonomi makro: kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi indikator ekonomi tersebut, seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV. Namun, kata dia, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menambahkan, penerapan tarif penyesuaian (tariff adjustment) terakhir kali dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir berlaku pada tahun 2020.

Berdasarkan data PLN, berikut tarif listrik pascabayar per Agustus 2025 yang juga akan berlaku hingga akhir tahun:

  • Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh.
  • Rumah tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,7/kWh.
  • Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh.
  • Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,7/kWh.
  • Pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Pemerintah (P-3): Rp 1.699,53/kWh.

Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan