Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Drama Dokumen Capres: KPU Bikin Rahasia, Eh… Kena Batalkan!

badge-check


					Drama Dokumen Capres: KPU Bikin Rahasia, Eh… Kena Batalkan! Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi bikin geger, bestie! Setelah sempat viral dan banjir kritik pedas dari publik, aturan KPU yang membatasi akses masyarakat ke dokumen calon presiden dan wakil presiden akhirnya dibatalkan. KPU dengan sigap mencabut aturan kontroversial yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini pada 16 September 2025, hanya sehari setelah bikin heboh di media sosial.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa keputusan pembatalan ini diambil karena lembaganya dihujani protes dari berbagai pihak. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025.

Sebelumnya, publik ramai-ramai menyuarakan keberatan atas keputusan KPU yang mengkategorikan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen super penting itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN), dan bahkan dokumen pernyataan pribadi termasuk ijazah. KPU sendiri beralasan, lewat uji konsekuensi yang dilampirkan di Keputusan 731/2025, bahwa membuka data-data ini berpotensi membongkar informasi pribadi dan rentan disalahgunakan.

Padahal, keputusan ini sebetulnya sudah diteken hampir sebulan sebelumnya, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Namun, kebijakan ini baru ‘ter-spill the tea‘ ke publik pada Senin, 15 September 2025. Sontak, masyarakat dan para akademisi langsung melayangkan protes keras. Mereka menilai kebijakan ini sama saja melemahkan transparansi dalam Pemilu.

Selama ini, dokumen-dokumen seperti ijazah, laporan pajak, atau LHKPN jadi senjata utama publik buat menguji integritas, rekam jejak, dan keaslian pencalonan seseorang. Nah, kalau dokumen-dokumen itu ditutup sampai lima tahun, otomatis ruang gerak publik buat mengawasi calon pemimpin jadi super terbatas. Ini jelas bikin kita bertanya-tanya, ada apa ya?

Komite Pemilih Indonesia (TePI) bahkan langsung melabeli keputusan KPU ini sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. Lebih jauh lagi, TePI menilai keputusan ini melanggar empat prinsip fundamental Pemilu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik.

Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, dengan nada curiga mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan ini *setelah* Pemilu selesai digelar. Jeirry menduga ada kemungkinan KPU ingin ‘mengamankan’ reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau bahkan berada di bawah tekanan elite politik. Ia juga tak segan menyinggung isu ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dipersoalkan publik sebagai salah satu konteks yang memperkuat kecurigaannya. “Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” kata Jeirry melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.

Sebagai informasi tambahan, keabsahan ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu sendiri tengah digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuduh Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Tak ketinggalan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga ikut mempertanyakan keputusan KPU yang membatasi akses publik terhadap dokumen capres dan cawapres. Menurut dia, kalaupun harus ada pembatasan, aturannya seharusnya terbit *sebelum* tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” kata Rifqi, lewat keterangan tertulis, pada Senin, 15 September 2025. Politikus Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa idealnya, seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang maupun peraturan KPU. Ia berpendapat, dokumen persyaratan peserta Pemilu—baik calon anggota legislatif, capres-cawapres, maupun kepala daerah—pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Ketentuan ini sudah jelas banget dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akhirnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers sehari setelah keputusannya banjir kecaman. Selain menganulir kebijakannya itu, Afifuddin pun meminta maaf atas aturan yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Afifuddin juga mengklaim tidak ada kepentingan pribadi siapa pun dalam penerbitan aturan tersebut. “Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025.

Sultan Abdurrahman, Dinda Shabrina, dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan