Menu

Mode Gelap
JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Asah Kreativitas Lewat Teknik Mewarnai Batik Persaingan Makin Ketat, SD Swasta Sidoarjo Siapkan Strategi Penerimaan Murid Baru Tebar Kurma dan Imsakiyah, Yayasan Bina Insan Muslim Gaungkan Syiar Ramadan

Liputan

DPR Nonaktif? Ketua Banggar: Gaji Jalan Terus!

badge-check


					DPR Nonaktif? Ketua Banggar: Gaji Jalan Terus! Perbesar

Kaget nggak sih kalau dengar istilah anggota DPR nonaktif itu ternyata nggak ada di kamus hukum kita? Yap, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, baru-baru ini bikin geger dengan penjelasan blak-blakan soal status para wakil rakyat yang “dinonaktifkan” partai. Menurut Said, Undang-Undang MD3 sama sekali nggak mengenal istilah tersebut, jadi ya, secara aturan mereka masih aktif.

Undang-undang MD3 yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” tegas Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9). Ini artinya, semua anggota dewan yang ‘dinonaktifkan’ oleh partainya sebenarnya masih sah-sah saja menyandang status aktif selama mekanisme pergantian antar waktu (PAW) belum dilakukan secara resmi.

Nah, di sinilah plot twist-nya: karena status mereka masih dianggap aktif secara aturan, otomatis mereka masih berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan lainnya. “Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” lanjut Said. Jadi, meskipun partai sudah mengambil tindakan, secara administratif dan finansial, mereka tetap mengantongi hak-hak sebagai wakil rakyat sampai ada keputusan PAW yang sah secara hukum.

Meski begitu, Said Abdullah, yang juga Ketua DPP PDIP, tetap menghormati langkah cepat yang diambil oleh partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar dalam menindak tegas anggota fraksi mereka. Namun, ia juga mengingatkan agar partai-partai tersebut mengambil sikap yang sejalan dengan aturan yang berlaku. Penting bagi mereka untuk menentukan apakah penonaktifan ini bersifat sementara, dengan status anggota yang masih aktif secara hukum, atau akan segera diikuti dengan proses PAW yang memastikan pergantian secara definitif.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ujarnya. Setelah demo ricuh yang terjadi beberapa hari terakhir, total ada 5 anggota DPR yang dilaporkan telah “dinonaktifkan” oleh partai masing-masing. Mereka adalah:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)

  • Nafa Urbach (NasDem)

  • Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio (PAN)

  • Surya Utama/Uya Kuya (PAN)

  • Adies Kadir (Golkar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan