
Lagi-lagi jagat aktivisme dihebohkan dengan penangkapan! Dua nama penting, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan Syahdan Husein, perwakilan dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, kini harus berurusan dengan aparat. Delpedro dikabarkan ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), sedangkan Syahdan disebut-sebut diciduk oleh Polda Bali. Kejadian ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat sipil.

Malam mencekam itu terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Sekitar tujuh orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya melakukan “jemput paksa” terhadap Delpedro. Lokasinya? Kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Bayangkan, ada 10 orang berbaju serba hitam yang tiba-tiba muncul di depan pagar kantor mereka. Menurut kesaksian Muzaffar dari Lokataru Foundation, setelah pagar dibuka, para pria ini langsung nyelonong masuk, tanpa basa-basi.
Salah satu dari mereka langsung menanyakan, “Delpedro mana, Delpedro?” Sontak, dari ruang belakang, Direktur Eksekutif Lokataru itu merespons, “Saya Pedro!” Para aparat kemudian menunjukkan selembar surat penangkapan. Anehnya, mereka sama sekali tak menjelaskan isi surat tersebut. Menurut Muzaffar, polisi hanya menyatakan bahwa Pedro diancam hukuman lima tahun penjara dan berencana menyita sejumlah barang, termasuk laptopnya. Setelah itu, Delpedro pun diboyong pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Tentu saja, Lokataru Foundation tak tinggal diam. Mereka langsung merilis pernyataan resmi yang mengecam keras penangkapan Delpedro. Bagi mereka, tindakan ini adalah bentuk represif yang secara terang-terangan mencederai prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang ini, menurut mereka, bukan hanya kriminalisasi, tapi juga upaya nyata untuk membungkam kritik publik yang sering disuarakan.
Menurut Lokataru, negara seharusnya menjadi pelindung kebebasan sipil dan politik, bukan malah menjadi ancaman. Penangkapan ini seperti menambah daftar panjang praktik represif yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah maraknya demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia belakangan ini. Mirisnya, hingga kini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, tidak merespons saat Tempo mencoba mengkonfirmasi kabar penangkapan ini.
Tak hanya Delpedro, satu anggota Lokataru Foundation lainnya juga dikabarkan turut ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Informasi ini dibenarkan langsung oleh pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar. “Betul semalam/dini hari (ditangkap) di kantin Polda,” ujarnya singkat melalui pesan.
Di hari yang sama, kabar penangkapan juga datang dari Bali. Akun-akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate mengumumkan bahwa Syahdan Husein diciduk paksa oleh Polda Bali. “Lagi-lagi ada kawan kita yang dijemput paksa. Kali ini Syahdan Husein yang dijemput paksa oleh Polda Bali,” begitu bunyi unggahan akun tersebut, menyiratkan kekhawatiran yang mendalam.
Namun, kontras dengan kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy, langsung membantah keras adanya penangkapan seseorang bernama Syahdan kemarin. “Tidak ada,” tegasnya melalui pesan singkat saat dihubungi pada Selasa, 2 September 2025. Bantahan ini tentu memunculkan kebingungan dan pertanyaan tentang kebenaran informasi yang beredar.
Adapun Delpedro ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sampai saat ini, belum ada informasi pasti mengenai pasal-pasal apa saja yang digunakan untuk menjerat Syahdan dan satu anggota Lokataru Foundation lainnya yang juga dikabarkan ditangkap. Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Polisi Vs Aksi Massa
Ringkasan
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan perwakilan Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian. Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation pada Senin malam, sedangkan Syahdan dikabarkan diciduk oleh Polda Bali, meskipun dibantah oleh pihak Polda Bali. Penangkapan ini menuai kecaman dari Lokataru Foundation yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represif dan pelanggaran HAM.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 15, 76H, dan 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 UU ITE. Selain Delpedro, satu anggota Lokataru Foundation lainnya juga dikabarkan turut ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada informasi mengenai pasal yang menjerat Syahdan, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.








