POLDA Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tuduhannya nggak main-main: penghasutan! Mereka dituduh mengompori pelajar, bahkan anak-anak, buat ikut aksi yang dicap polisi sebagai “anarkis”.
Jadi, siapa aja nih komplotan yang bikin geger ini? Selain Delpedro Marhaen, ada juga Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau alias Unri), dan dua orang lagi yang inisialnya RAP dan FL.

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Anti Anarkis Polda Metro Jaya yang turun tangan langsung buat nyergap mereka. “Udah ada enam tersangka yang kita tetapkan dan sekarang lagi diperiksa intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, pas konferensi pers yang digelar Selasa malam, 2 September 2025.
Menurut polisi, penyelidikan udah dimulai sejak 25 Agustus 2025. Tanggal itu pas banget sama demo pertama yang makin lama makin panas dan bertahan seminggu di Jakarta dan kota-kota lain. Awalnya sih demo ini gegara tunjangan anggota DPR yang dianggap kegedean. Tapi, lama-lama demonstran juga nyuarain tuntutan lain.
Penyelidikan ini juga berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025. Enam orang ini diduga kuat melakukan tindak pidana di beberapa lokasi strategis. Sebut aja depan Gedung MPR/DPR/DPD, sekitar Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya.
Mereka disangka kuat udah ngajak-ngajak orang buat melakukan tindak pidana. Nggak cuma itu, mereka juga dituduh merekrut atau memanfaatkan anak-anak buat ikut aksi yang ada potensi kekerasannya. Bahkan, mereka juga dituduh membiarkan anak-anak tanpa perlindungan, plus nyebarin berita bohong lewat internet yang bisa bikin rusuh masyarakat.
Polisi bilang, gara-gara ajakan dari enam tersangka ini, ratusan orang jadi ikut demo. Dan yang bikin miris, polisi berhasil mengamankan 337 peserta aksi yang kebanyakan masih di bawah umur alias anak-anak.
Terus, gimana caranya polisi bisa tahu soal ajakan ini? Ternyata, mereka mantengin media sosial! Akun-akun kayak @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, sampai @lokataru_foundation jadi incaran polisi.
Salah satu postingan yang dijadikan barang bukti adalah unggahan dari akun @lokataru_foundation. Di situ ada foto yang ngasih info soal posko pengaduan buat pelajar yang pengen ikut demo tanggal 28 Agustus 2025.
Di foto itu tertulis gede-gede: “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Lengkap dengan nomor hotline yang bisa dihubungi pelajar yang mau ngadu soal sanksi karena ikut demo.
Polda Metro Jaya nganggep unggahan itu dan unggahan lainnya sebagai bentuk hasutan. “Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan aksi dan akan dilindungi,” tegas Ade Ary.
Delpedro dan kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan Aktivis
Beberapa hari belakangan ini, polisi emang lagi gencar nangkepin orang-orang yang vokal nyuarain isu sosial, ekonomi, dan politik.
Delpedro dijemput paksa dari kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Pas Delpedro tiba di Markas Polda Metro Jaya didampingi teman-temannya dari Lokataru, polisi langsung nyergap Muzaffar (rekan Delpedro) sekitar pukul 01.58 WIB di kantin Polda Metro Jaya.
Di hari yang sama, 1 September 2025, Syahdan Husein juga dikabarin diciduk di Bali. Syahdan selama ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa di gerakan Gejayan Memanggil. Ujung-ujungnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya lagi, Polda Metro Jaya juga udah ngebekuk Khariq Anhar, mahasiswa Unri. Dia ditangkap sama lima orang berpakaian preman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penangkapan Khariq ini sewenang-wenang dan ada unsur kekerasan dari polisi.
Khariq ditangkap pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025, dan langsung diinterogasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sampai larut malam. Pemeriksaannya barengan sama demo gede-gedean dan pembakaran di luar Markas Polda Metro Jaya.
Mahasiswa itu dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE gara-gara ngedit berita di media sosial. Dia ngedit screenshot artikel berita yang ada pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, soal demo buruh pada 28 Agustus 2025.
Kata teman-temannya, Khariq emang aktif nyuarain berbagai isu ketidakadilan. TAUD juga bilang apa yang dilakuin Khariq itu bentuk kritik satir. “Dia menyampaikan kalimat alternatif yang menurut Khariq lebih tepat diucapkan seorang ketua serikat buruh, dengan harapan kritik ini dapat dibaca oleh Said Iqbal,” jelas TAUD dalam pernyataannya pada Senin, 1 September 2025.
Ringkasan
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penghasutan. Mereka dituduh mengompori pelajar dan anak-anak untuk ikut aksi yang dianggap anarkis. Polisi telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 dan menduga para tersangka melakukan tindak pidana di beberapa lokasi strategis.
Para tersangka diduga mengajak orang untuk melakukan tindak pidana, merekrut atau memanfaatkan anak-anak dalam aksi kekerasan, dan menyebarkan berita bohong melalui internet. Delpedro dan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Selain Delpedro, aktivis dan mahasiswa lain juga ditangkap polisi terkait isu sosial, ekonomi, dan politik.








