Menu

Mode Gelap
Belajar Kepada Adies Kadir SMP PGRI 6 Surabaya Ubah Kelas Jadi Petualangan Digital Lewat Papan Interaktif IFP Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan

Liputan

Burden Sharing BI: Independensi Bank Indonesia Terancam?

badge-check


					Burden Sharing BI: Independensi Bank Indonesia Terancam? Perbesar

Jakarta, IDN Times – Wah, ada “drama” baru nih di kancah ekonomi Indonesia! Kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah lagi-lagi jadi sorotan tajam. Banyak yang khawatir, skema ini berpotensi menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral, yang seharusnya fokus utama menjaga stabilitas moneter nasional. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, sampai bilang kalau lewat burden sharing ini, pemerintah malah jadi makin santai soal kesehatan fiskal dan ujung-ujungnya bebannya dilimpahin ke BI.

“Logikanya, urusan moneter yang dikelola BI itu enggak boleh dong ikutan melonggarkan kebijakan fiskal,” tegas Huda, Jumat (5/9/2025), dalam keterangannya. Sekadar info biar gak bingung, burden sharing itu simpelnya adalah skema patungan beban pembiayaan antara pemerintah dan BI. Jadi, bank sentral ikut-ikutan beli Surat Berharga Negara (SBN) buat bantu danain program-program pemerintah.

1. Kritik Pedas: Jangan Sampai BI Ikut Campur Urusan Duit Pemerintah!

Menurut Huda, pemerintah itu seharusnya lebih kreatif dan cerdas dalam mengelola anggaran. Misalnya, daripada nyeret BI ke dalam urusan pembiayaan fiskal, mendingan fokus ke langkah-langkah penghematan atau realokasi anggaran yang lebih pas. Simpelnya, jangan dikit-dikit BI jadi “ATM” dadakan.

Dia juga menambahkan, pelibatan BI dalam burden sharing ini mestinya kayak “obat darurat” yang cuma dipakai di kondisi super genting. Kayak waktu pandemi COVID-19 kemarin, itu wajar karena sektor swasta megap-megap dan bantuan langsung buat rakyat sangat dibutuhkan. “Tapi sekarang beda banget, Bro! Sektor ekonomi kan masih gerak, pemerintah juga udah kasih stimulus lewat kebijakan fiskal. Jadi, aneh kalau BI masih disuruh ikutan nanggung utang,” tambahnya, menegaskan bahwa situasinya sudah jauh berbeda.

2. Awas! Skema Burden Sharing Ini Bisa Jadi Bom Waktu Berisiko Tinggi

Kekhawatiran soal burden sharing ini makin kenceng aja, apalagi kalau tahu dananya mau dipakai buat program-program yang risikonya lumayan tinggi. Contohnya, Kredit Modal Produktif (KMP) atau bahkan program perumahan. Menurut Huda, program-program kayak gini punya potensi kerugian yang gede, dan ini nih yang bikin pemerintah kayak lagi “ngoper” risiko fiskalnya ke BI. Modus, nggak sih?

“Kalau program berisiko tinggi ini didanai dengan utang, efeknya bukan cuma sekarang, tapi bisa jadi bumerang di masa depan. Pembayaran bunga utang bakal makin gede, dan ujung-ujungnya, kapasitas fiskal pemerintah buat bikin kebijakan yang pro-rakyat jadi makin sempit,” tegasnya, mengingatkan akan konsekuensi jangka panjang yang bisa sangat memberatkan.

3. Nah Lho, Ternyata Buat Program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih

Eits, tapi jangan salah sangka dulu! Bank Indonesia (BI) juga punya argumen sendiri. Mereka menegaskan kalau sudah sepakat kok buat bagi-bagi beban bunga utang, atau burden sharing, bareng pemerintah. Dana ini bakal dipakai buat mendanai program-program prioritas pemerintah, khususnya Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Mantap!

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan kalau pembagian beban bunga ini dilakukan dengan cara bagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN. Tentu saja, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Tujuan utamanya sih biar beban pembiayaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bisa sedikit lebih ringan.

“Secara teknis, pembagian beban ini akan dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Ini sejalan juga dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025). Dia juga menambahkan, kebijakan ini bukan sembarangan loh, karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 (yang sudah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22), dan juga selaras sama Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Yang terpenting, kata Ramdan, besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI ke pemerintah ini tetap konsisten kok dengan kebijakan moneter BI untuk menjaga stabilitas perekonomian. Jadi, ada ruang fiskal buat dorong pertumbuhan ekonomi nasional dan, yang paling penting, meringankan beban rakyat. Win-win solution, katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan