
PERUM Bulog menandatangani kontrak pengadaan kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan SPHP ukuran 5 kilogram (kg) tahap II 2025. Beras SPHP akan didistribusikan ke seluruh Indonesia guna menstabilkan harga beras di pasar.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto memastikan seluruh proses pengadaan kemasan beras SPHP ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan berlaku. “Sehingga harapannya pengadaan kemasan ini dapat menghasilkan kemasan yang terbaik, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun ketepatan waktu produksi dan pengiriman kemasan,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 September 2025.
Ia menjelaskan tahap pengadaan kemasan SPHP ini dilakukan melalui mekanisme tender terbuka sejak 25 Agustus hingga 17 September 2025. Kemudian, penandatanganan kontrak kerja sama resmi dilaksanakan pada 18 September 2025. “Sejak itu, pihak penyedia mulai memproduksi kemasan untuk memenuhi kebutuhan distribusi beras SPHP di seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor cabang Bulog,” kata Prihasto.
Pengiriman kemasan ke gudang kanwil Bulog di berbagai wilayah Indonesia dijadwalkan mulai pekan keempat September 2025. “Dengan langkah ini, Bulog memastikan stok kemasan siap mendukung kelancaran distribusi beras SPHP kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pasokan serta harga beras di pasaran,” ucap dia.
Menurut Prihasto, desain kemasan beras SPHP yang seragam diharapkan menjadikannya lebih mudah dikenali masyarakat. Bulog meyakini keberhasilan menjaga pangan bukan hanya ditentukan oleh stok beras semata, tetapi juga oleh manajemen distribusi serta dukungan sistem logistik yang andal. “Pengadaan kemasan SPHP tahap II ini adalah bagian penting dari ekosistem tersebut,” tutur Prihasto.
Untuk periode Juli-Desember 2025, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton. Alokasi untuk setiap wilayah penerima beras SPHP juga telah ditetapkan.
Alokasi distribusi ke zona I sebanyak 857 ribu ton. Wilayah ini meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi. Kemudian zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan sebanyak 329 ribu ton. Terakhir, di zona III yang mencakup wilayah Maluku dan Papua sebanyak 131 ribu ton.
Pilihan Editor: Mengapa Penyaluran Beras SPHP Lambat








