Menu

Mode Gelap
JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Asah Kreativitas Lewat Teknik Mewarnai Batik Persaingan Makin Ketat, SD Swasta Sidoarjo Siapkan Strategi Penerimaan Murid Baru Tebar Kurma dan Imsakiyah, Yayasan Bina Insan Muslim Gaungkan Syiar Ramadan

Liputan

Biro Haji Tanpa Izin Dapat Kuota Haji? KPK Bongkar!

badge-check


					Biro Haji Tanpa Izin Dapat Kuota Haji? KPK Bongkar! Perbesar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada biro haji yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi ikut menerima tambahan kuota haji khusus. Agen perjalanan haji yang belum memiliki izin itu mendapat jatah tambahan kuota haji khusus tersebut dari biro haji lainnya.

“Karena memang ada beberapa, yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih pada Rabu, 24 September 2025.

Selain itu, terdapat pula skema para agen perjalanan haji ini menjual kembali tambahan kuota haji khusus itu kepada para calon jemaah haji. Sehingga, kata Budi, para calon jemaah tersebut bisa melaksanakan ibadah haji tanpa harus mengantre seperti calon jemaah haji reguler.

“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jamaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ujarnya.

KPK menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat jatah tambahan kuota haji khusus pada 2024. Lembaga antirasuah menduga ratusan agen perjalanan haji itu menyetorkan sejumlah uang ke segelintir pihak di Kementerian Agama agar mendapat jatah kuota haji tambahan itu.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa praktik jual-beli kuota haji turut dilakukan sesama agen perjalanan haji. Ada biro haji yang mendapat jatah kuota tambahan dari Kementerian Agama, turut menjual kuota haji tambahan itu kepada agen lain. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi.

Kendati demikian, dugaan praktik jual beli kuota haji sesama agen perjalanan haji itu masih didalami oleh para penyidik di KPK. “Sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan. Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” ucapnya.

Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Tak Melaksanakan Rekomendasi Pansus Haji 2024

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan