Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik

badge-check


					Bank Indonesia Transaksi DNDF Naik Perbesar

BANK Indonesia mencatat rata-rata transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mencapai US$ 212 juta per hari. DNDF adalah transaksi kontrak berjangka valuta asing (valas) terhadap rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara tunai di pasar domestik.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan catatan tersebut sebagai perkembangan positif di pasar valas. “Hingga Agustus 2025, rata-rata harian transaksi DNDF mencapai USD 212 juta, atau sekitar sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding awal penerapannya pada 2018,” ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Senin, 29 September 2025.

Capaian tersebut, kata dia, masih perlu terus ditingkatkan “Tentu BI tidak bisa sendirian, perlu sinergi dan kerja sama kita bersama,” ujar Destry.

DNDF merupakan salah satu skema intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan sudah berlaku sejak tahun 2018. Mekanisme DNDF sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestik Non-Deliverable Forward. Tujuannya adalah sebagai instrumen lindung nilai (hedging) untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan likuiditas pasar valuta asing.

Destry Damayanti menyatakan bahwa BI terus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan volume transaksi dan pembentukan harga yang lebih kredibel. Di pasar valuta asing, penguatan dilakukan lewat DNDF dan FX Swap, dengan referensi kurs JISDOR serta kurs acuan non-USD/IDR. Sedangkan di pasar uang, fokus diarahkan pada transaksi repo dan Overnight Index Swap (OIS) yang mengacu pada suku bunga acuan INDONIA.

Bank Indonesia juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan mengembangkan instrumen keuangan domestik. Kerja sama dilakukan lewat penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank dan peluncuran Matchmaking Overnight Index Swap (OIS) di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Sinergi lintas otoritas dan pelaku pasar diharapkan akan semakin memperdalam, melikuidkan, dan memperkuat daya tahan pasar uang serta valas domestik. Dengan demikian, pasar keuangan Indonesia dapat menjadi pilar penting bagi pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan