Ada kabar penting nih buat kamu yang peduli soal pajak dan ekonomi daerah! Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu kasih bocoran kalau skema baru Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal diterapkan mulai tahun 2026. Skema ini spesial banget karena pembagiannya nanti akan berdasarkan wilayah domisili pekerja. Jadi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi ngebut nih mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut. “Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” kata Anggito santai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9) lalu.
Meski belum merinci detail progresnya, wacana ini sebelumnya sudah disinggung Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Agendanya waktu itu pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangannya. “Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” jelas Anggito di rapat tersebut.

Tujuan utama dari langkah ini, menurut Anggito, adalah untuk memberikan keadilan yang lebih merata serta memenuhi aspirasi daerah yang selama ini sering minta keadilan dalam pembagian pajak. Tapi, perlu dicatat ya, skema ini cuma berlaku buat PPh Pasal 21 alias pajak gaji karyawan. Nah, untuk PPh badan atau pajak perusahaan, enggak bakal ikut skema bagi hasil domisili ini. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tegas Anggito.
Eits, di sisi lain, ada juga pandangan berbeda nih dari Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Menurut Bhima, pemerintah sebaiknya fokus menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ketimbang menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Kenapa begitu? Simpelnya, dengan PTKP yang lebih tinggi, masyarakat punya ruang lebih besar buat disposable income atau pendapatan yang bisa dibelanjakan setelah semua kebutuhan pokok dan kewajiban dasar terpenuhi. Harapannya, kemampuan belanja masyarakat meningkat drastis dan ini bisa langsung menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.
Buat kamu yang belum tahu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh memang sudah ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagiannya juga udah ada porsinya masing-masing: provinsi bersangkutan dapat 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil kebagian 8,9 persen, dan sisanya 3,6 persen disalurkan ke kabupaten dan kota lain dalam provinsi yang sama. Jadi, rencana Kemenkeu ini bakal menambah layer keadilan baru di sistem yang sudah ada!








