
TANGERANG, KOMPAS.com – Pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha yang berjalan sekitar dua tahun telah resmi berakhir secara hukum.
Kepastian ini didapat setelah pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (29/9/2025) kemarin.
Proses perceraian ini berjalan cepat dan dipastikan merupakan hasil dari kesepakatan bersama.
Baca juga: Ikrar Talak Diucapkan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir
Berikut rangkuman mengenai perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Ikrar Talak Menjadi Penanda Akhir
Momen final perceraian ditandai dengan pembacaan ikrar talak oleh kuasa hukum Pratama Arhan.
Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Arhan, mengonfirmasi bahwa dengan selesainya prosesi ini, seluruh rangkaian persidangan telah usai.
“Dengan selesainya agenda pembacaan talak ini, selesai sudah rangkaian persidangan dan dengan itu pula berakhir hubungan pernikahan antara pemohon Arhan dan termohon Azizah dengan cerai talak,” ujar Singgih usai persidangan.
Baca juga: Pengadilan Bantah Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai terhadap Azizah Salsha
Arhan Absen, Prosesi Diwakilkan Kuasa Hukum
Pratama Arhan tidak hadir secara langsung dalam sidang ini.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Arhan tidak mendapat izin dari klubnya karena harus fokus pada persiapan pertandingan sepakbola.
Sebagai gantinya, Singgih Tomi Gumilang bertindak sebagai wakil melalui mekanisme kuasa istimewa untuk mengucapkan talak di hadapan majelis hakim.
Perceraian Atas Dasar Kesepakatan Bersama
Meskipun gugatan diajukan oleh Arhan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah adalah hasil kesepakatan bersama.
Baca juga: Akhir Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha setelah Dua Tahun Pernikahan
Adinda Dwi Inggardiah, pengacara Arhan lainnya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya musyawarah yang melibatkan pertemuan keluarga.
“Perceraian ini merupakan kesepakatan bersama. Walaupun yang menggugat adalah Arhan, tapi ini sudah melakukan musyawarah keluarga sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk bercerai,” jelas Adinda.
Proses Hukum Cepat, Putusan Verstek
Perjalanan perceraian ini terbilang sangat cepat.
Gugatan yang didaftarkan pada 1 Agustus 2025 dikabulkan oleh hakim pada 25 Agustus 2025 dalam dua kali sidang.
Humas PA Tigaraksa sebelumnya menjelaskan bahwa proses ini dimungkinkan karena putusan dijatuhkan secara verstek, akibat pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak pernah hadir di persidangan.
Tanpa Tuntutan Harta Gono-Gini
Dipastikan perceraian ini berjalan damai tanpa adanya sengketa tambahan. Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada tuntutan terkait harta gono-gini dalam gugatan yang diajukan.
“Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali. Karena mereka berdua juga belum dikaruniai anak, jadi memang hanya murni perceraian,” pungkas Adinda.













